TAKALAR, INDIWARTA.COM – Program TSL (Tokoh Sampah Lingkungan) yang digagas Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menuai sorotan. Alih-alih berjalan mulus, program pengelolaan sampah itu justru disebut menjadi “petaka” bagi sejumlah kepala kelurahan. Beberapa lurah dilaporkan menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Camat Pattallassang karena dinilai tidak mematuhi pelaksanaan program tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, SP 1 diterbitkan lantaran kelurahan dianggap belum optimal menjalankan Program TSL, khususnya dalam hal penerapan retribusi pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Padahal, di lapangan, kebijakan ini dinilai menimbulkan beban administratif dan sosial bagi aparat kelurahan.
Program TSL sendiri memuat rincian retribusi pengelolaan sampah dengan tarif beragam, bergantung pada jenis usaha dan kegiatan. Adapun rincian retribusi yang tercantum dalam program tersebut antara lain:
• Rumah tinggal: Rp10.000/bulan
• Hotel: Rp250.000/bulan
• Wisma/penginapan: Rp50.000/bulan
• Asrama/rumah kost: Rp30.000/bulan
• Rumah makan: Rp50.000/bulan
• Warung dan penjual makanan lainnya: Rp30.000/bulan
• Rumah sakit swasta: Rp1.000.000/bulan
• Rumah bersalin: Rp30.000/bulan
• Poliklinik/balai pengobatan: Rp30.000/bulan
• Apotek/toko obat: Rp20.000/bulan
• Gedung pertunjukan/gedung pertemuan: Rp70.000/bulan
• Kantor swasta: Rp50.000/bulan
• Kios: Rp10.000/bulan
• Ruko: Rp60.000/bulan
• Toko tanpa didiami: Rp45.000/bulan
• Salon: Rp40.000/bulan
• Bengkel/reparasi mobil: Rp45.000/bulan
• Bengkel/reparasi motor: Rp35.000/bulan
• Bengkel reparasi sepeda: Rp10.000/bulan
• Lembaga kursus: Rp20.000/bulan
• Penjahit: Rp30.000/bulan
• Pabrik pengolahan bahan bangunan: Rp45.000/bulan
• Pabrik penggilingan padi: Rp75.000/bulan
• Pabrik pengolah bahan makanan dan minuman: Rp50.000/bulan
• Percetakan/toko alat tulis/fotokopi: Rp45.000/bulan
• Pembuangan langsung ke TPA: Rp50.000/m³
• Pesta perkawinan dan sejenisnya: Rp50.000/acara
• Pertunjukan insidentil: Rp250.000/acara
• Pertunjukan bioskop: Rp10.000/acara
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penarikan retribusi tersebut, terlebih ketika implementasinya diikuti dengan sanksi administratif terhadap lurah.
Tak hanya itu, Program TSL juga disebut-sebut tengah diajukan untuk menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Dalam proposal yang beredar, program tersebut dikabarkan mengajukan permohonan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,2 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pattallassang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pemberian SP 1 kepada para lurah, maupun kejelasan status proposal kerja sama dengan Bank Indonesia. Program TSL pun kini tak hanya menjadi isu kebersihan lingkungan, tetapi juga perbincangan hangat di lingkup birokrasi dan masyarakat setempat. (*)












