Ketua Divisi TIM PANZER Soroti Dugaan Keterlibatan TNI dan ASN dalam Pilkada Gubernur Sulsel

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Ketua divisi kajian dan analisis publik TIM PANZER, Muh. Syahrudin Syair SE.MM, mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dan ASN dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan. Ia menilai bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan UU ASN Nomor 22 Tahun 2022.

Syahrudin menjelaskan, keterlibatan TNI dalam politik praktis jelas bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 3 UU TNI. Dalam aturan tersebut, TNI hanya diperbolehkan terlibat dalam operasi militer selain perang untuk membantu kepolisian, namun itu pun harus berdasarkan keputusan politik negara.

“Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah keputusan presiden dengan pertimbangan dari DPR,” ujar Syahrudin, Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterlibatan oknum TNI dan ASN di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi politik. Syahrudin menyebut

“Keterlibatan militer dalam politik praktis merupakan masalah serius yang dapat mengganggu proses demokrasi dan mencederai hasil pemilu.” Ucapnya

Syahrudin juga menyoroti adanya video yang viral tentang seorang oknum TNI aktif yang bertugas sebagai Babinkantibmas di salah satu wilayah Makassar, serta foto oknum ASN di UPT Bappenda yang diduga mendukung salah satu pasangan calon gubernur secara terang-terangan. Foto tersebut memperlihatkan ASN yang berpose dengan stiker paslon nomor urut 2 di salah satu ruangan fasilitas pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Syahrudin menyatakan bahwa TIM PANZER akan memverifikasi keaslian video dan foto tersebut. Jika benar terbukti, pihaknya akan membawa laporan tersebut ke Bawaslu dan meminta pimpinan Danpuspom serta KASN untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tegas Syahrudin

 

(*/Fathir)