TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Terbaru, pada Selasa (29/4/2025), Kejari resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di wilayah pesisir Tanakeke.
Dua nama yang kini menyandang status tersangka adalah Muh. Yusri (MY), Direktur Utama PT Selaras Cipta Magna Konsultan yang bertugas sebagai konsultan pengawas, serta Zainuddin Lawa alias Brama Kumbara (Z), pelaksana lapangan dari CV Pitu Poetra Oetama.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, mengungkapkan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose hasil penyidikan proyek pembangunan talud di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji, Kecamatan Tanakeke, yang didanai APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,6 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, kedua tersangka diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp696.823.200,” ujar Tenriawaru.
MY dan Z disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai subsider, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, MY dan Z resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar selama 20 hari, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2025.
Tenriawaru menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan. “Kami akan mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek ini,” tutupnya.
(Red)












