MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada kepastian hukum menjadi pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Kejaksaan, sebagai salah satu institusi penegak hukum yang telah berdiri selama 79 tahun, terus memainkan perannya dalam menjawab tuntutan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., Kejaksaan berkomitmen untuk terus bertransformasi menjadi lembaga yang modern, humanis, dan akuntabel.
Seiring perjalanan waktu, Kejaksaan telah membuktikan eksistensinya sebagai lembaga penegak hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Momentum pergantian tahun menjadi refleksi sekaligus motivasi bagi Kejaksaan untuk terus meningkatkan pencapaian di tahun mendatang. Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah penguatan kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan melalui revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Revisi ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum bagi Kejaksaan untuk menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum yang mewakili pemerintah dalam sistem peradilan pidana. Langkah strategis lainnya adalah upaya memasukkan materi muatan terkait Kejaksaan ke dalam UUD 1945 melalui amandemen konstitusi. Dengan demikian, Kejaksaan akan memiliki “constitutional competence” yang mempertegas perannya dalam sistem ketatanegaraan.
Dominus Litis: Pilar Utama Peran Kejaksaan
Prinsip dominus litis, yang menempatkan Jaksa sebagai pengendali utama perkara pidana, menjadi nilai dasar penting yang mendasari peran Kejaksaan. Dalam konteks ini, Kejaksaan tidak hanya menjadi pelaksana tunggal penuntutan, tetapi juga memiliki kewenangan strategis sejak tahap penyidikan. Sayangnya, dalam praktiknya, peran Jaksa pada tahap penyidikan seringkali terbatas, sehingga optimalisasi dominus litis menjadi kebutuhan mendesak.
Di Indonesia, kewenangan Jaksa pada tahap penyidikan baru dimulai setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik. Hal ini berbeda dengan praktik di banyak negara, di mana Jaksa sudah terlibat sejak awal proses penyidikan. Penguatan dominus litis dalam revisi undang-undang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan mencegah potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Keadilan restoratif menekankan pada pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku, tanpa semata-mata berorientasi pada hukuman.
Momentum Revisi Undang-Undang Kejaksaan
Masuknya revisi kedua Undang-Undang Kejaksaan dalam Prolegnas 2025 merupakan kesempatan emas untuk memperkokoh kedudukan Kejaksaan. Beberapa poin penting yang diusulkan dalam revisi ini antara lain:
1. Penguatan dominus litis dalam tahap penyidikan.
2. Pengaturan keadilan restoratif sebagai materi muatan undang-undang.
3. Penguatan kewenangan penanganan tindak pidana korupsi dengan penyebutan eksplisit dalam undang-undang.
4. Jaminan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan insan Adhyaksa.
Capaian Kejaksaan: Pilar Kepercayaan Publik
Dalam lima tahun terakhir, Kejaksaan berhasil meraih sejumlah pencapaian yang signifikan, menjadikannya lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh insan Adhyaksa yang senantiasa mengutamakan integritas, profesionalisme, dan humanisme dalam menjalankan tugasnya.
Kepercayaan masyarakat ini menjadi modal penting bagi Kejaksaan untuk terus berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional. Melalui pendekatan yang tegas dan tuntas, namun tetap humanis, Kejaksaan diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menuju Tahun 2025 dengan Optimisme
Dalam menyongsong Prolegnas 2025, Kejaksaan telah mempersiapkan berbagai langkah strategis, termasuk melakukan penelitian, pengkajian, dan diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk menghimpun masukan terkait penguatan institusi. Hasil dari upaya ini diharapkan dapat menjadi pijakan dalam penyusunan revisi undang-undang yang relevan dan komprehensif.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk terus menjaga marwah institusi dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme. “Tugas penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tuntas, namun tetap humanis. Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dengan semangat baru, optimisme menyambut tahun 2025, dan komitmen terhadap reformasi hukum, Kejaksaan siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan yang berkeadilan, bermanfaat, dan bermartabat.
OLEH: FERRY TAS, S.H., M.HUM., M.SI.
(Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin)












