INDIWARTA.COM, TAKALAR_ Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takalar memutuskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Muh. Darwis Sijaya tidak terbukti secara sah melanggar Undang Undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Muhammad Arsyad selaku Kuasa Hukum Ketua DPRD Takalar, Muh. Darwis Sijaya membenarkan bahwa hal itu diputuskan oleh Muhammad Safwan sebagai ketua hakim bersama beberapa Hakim Pengadilan Negeri Takalar dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Kamis (21/03/2024) kemarin.
Muhammad Arsyad menambahkan, Perkara ini sebelumnya telah bergulir di Gakumdu Bawaslu Takalar karena Muh. Darwis telah dilaporkan oleh salah satu aktivis di Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu pada tanggal 24 Januari 2024 karena dia telah membawa ASN untuk mempengaruhi pihak guru-guru dengan memberikan kartu Caleg disalah satu sekolah di Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.
“Sehingga pada saat itu, Bawaslu Takalar menindaklanjuti laporan itu dengan dugaan telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 493 juncto pasal 280 ayat (2) huruf (f). Bahkan hasil ekspose dan rekomendasi Bawaslu tertanggal 19/02/2024, surat pemberitahuan terkait status laporan 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024 yang di tanda tangani ketua Bawaslu Takalar,” tegas Muhammad Arsyad, Jum’at (22/03/2024).
Muhammd Arsyad juga meminta kepada pihak yang terkait agar bisa secepatnya memulihkan nama baik kleinnya.
“Selain nama baik klien kami yang di pulihkan harkat martabatnya berharap juga agar apa yang menimpah dirinya menjadi pembelajaran politik kedepannya baik pada dirinya maupun kader-kader Partai Politik (Parpol) yang ada di Takalar,” pinta Muhamad Arsyad. (*)