JAKARTA, INDIWARTA.COM – Konflik antara musisi Ahmad Dhani dan penyanyi Rayen Pono terus berlanjut. Rayen Pono yang juga mantan vokalis grup Pasto, kembali angkat suara mengenai laporannya terhadap Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan marga, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025.
Ahmad Dhani, yang kini juga menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Gerindra, disangkakan dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam pernyataannya di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (15/5), Rayen menantang Ahmad Dhani untuk bersikap gentleman dalam menghadapi proses hukum.
“Saya tagih gentleman-nya itu, kejantanannya itu. Termasuk kalau dipanggil penyidik harus hadir, jangan tidak hadir,” tegas Rayen.
Ia menyebut, jika Dhani benar mengaku sebagai sosok yang bijak dan berani, maka sudah sepatutnya hadir dalam proses pemeriksaan dan tidak menghindar.
“Ahmad Dhani, sekali lagi saya ingatkan, jangan lari. Buktikan kamu orang yang radikal, kamu orang yang wise, dan punya nyali,” tambahnya.
Rayen juga memperingatkan bahwa jika Ahmad Dhani tidak memenuhi panggilan penyidik, ia siap membeberkan ketidakhadiran tersebut ke publik sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Kalau Ahmad Dhani mangkir, kami akan blast ke media bahwa Ahmad Dhani pengecut,” pungkasnya.
(*/Red)












