TAKALAR, INDIWARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar nomor urut 2, Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024, dengan fokus pada hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Takalar, Muhammad Ridwan Tate, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam menghadapi gugatan ini.
“Kami telah menginventarisasi dokumen yang diperlukan dan membahas persoalan-persoalan relevan terkait gugatan bersama seluruh PPK,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Ridwan menjelaskan bahwa dokumen yang disiapkan termasuk hasil rekapitulasi di tiap kecamatan yang menjadi objek sengketa. Selain itu, aplikasi Sirekap juga akan menjadi alat bantu penting.
“Yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah hasil pemilu. Oleh karena itu, kami mempersiapkan dokumen seperti D Hasil dari masing-masing kecamatan. Sirekap sebagai alat bantu rekap berjenjang juga akan menjadi bukti yang relevan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa KPU sebagai pihak tergugat bersikap pasif dan hanya akan memberikan jawaban sesuai gugatan yang diajukan.
“Kami akan memberikan keterangan dan jawaban terkait gugatan yang masuk. Dokumen-dokumen yang disiapkan akan membuktikan keabsahan hasil rekapitulasi yang telah kami tetapkan,” jelasnya.
Gugatan ke MK diajukan setelah pasangan Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim meraih 45.977 suara, kalah dari pasangan Daeng Manye – Hengky Yasin yang memperoleh 111.290 suara dari total 157.267 suara sah di Kabupaten Takalar. Pasangan nomor urut 2 tersebut menyoal hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten sebagai dasar gugatan mereka.
KPU Takalar berharap proses di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan lancar, adil, dan transparan.
“Kami percaya seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dan peraturan. Kami siap menjawab setiap gugatan dengan bukti-bukti yang telah kami siapkan,” tutup Ridwan.
(Red/Fathir)












