Langgar Moratorium Bupati, Dua Toko Modern di Takalar Disegel Tim Gabungan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui tim gabungan dari berbagai instansi melakukan penyegelan terhadap dua bangunan toko retail modern di Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari moratorium yang dikeluarkan Bupati Takalar mengenai pendirian toko modern di wilayah perkotaan.

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas PUTRKP, Dinas Perhubungan, Dinas DPMPTSP, pihak Kecamatan Pattallassang, dan Lurah Kalabbirang.

Kebijakan moratorium ini merujuk pada surat Bupati Takalar bernomor 500.3.1/1056/SETDA yang diterbitkan pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyebaran toko retail modern di Kota Takalar dinilai tidak seimbang dengan potensi dan kebutuhan pasar lokal, serta dikhawatirkan dapat mematikan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Penyegelan ini kami lakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan moratorium yang telah ditetapkan oleh Bapak Bupati. Kami bersama tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk memastikan aturan ini ditegakkan,” ujar Sirajuddin Saraba, Kepala Satpol PP Takalar.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, dua bangunan yang disegel diketahui belum mengantongi sejumlah izin penting, seperti:

Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Izin Perdagangan, Izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan).

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menata kembali zonasi usaha ritel modern, sekaligus memperkuat posisi pelaku UMKM di wilayah Takalar. Moratorium ini akan berlaku tanpa batas waktu yang ditentukan, hingga dilakukan evaluasi dan pengkajian lebih lanjut terhadap perkembangan wilayah dan tata ruang.

(*/Red)