banner 728x250  

Oknum Guru Yang Diduga Penghasut Viralnya Video Bully SMAN 3 Takalar Bisa Terancam Pidana

Indiwarta.com_ TAKALAR, Oknum guru, AT yang diduga menjadi penghasut viralnya sebuah video yang dianggap adegan bully yang dilakukan guru terhadap siswanya di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Takalar, terancam pidana.

Pasalnya, AT diduga menghasut sejumlah siswa untuk memviralkan video tersebut di sosial media (Sosmed). Dalam tangkapan gambar percakapan Whatsapp milik siswa itu, oknum guru AT memberikan instruksi kepada seorang siswa untuk memviralkan sebuah video yang dianggap adegan bully yang dilakukan guru terhadap siswanya

“Viralkan dulu” kata oknum AT yang dijawab spontan oleh siswa” iye pak kajili jili mentongin, menghina fisik dan mental ki njo pak” ujarnya ditambah emoticon.

At pun melanjutkan ujarnya untuk memviralkan dimedia sosial, semacam tiktok atau apalah gunanya. “Iya kasi viral, masukkan di tiktok atau apalah. Ballassi anak anaka” ujarnya.

Kelakuan oknum guru AT itupun menuai sorotan dari beberapa tokoh masyarakat dan pegiat sosial media (Sosmed) Makassar. Salah satunya, Ardi. Menurut dia, instruksi oknum guru AT tersebut kepada siswa untuk memviralkan video tersebut merupakan tindakan menghasut.

“Menghasut artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata menghasut tersimpul sifat dengan sengaja. Menghasut itu lebih keras daripada memikat atau membujuk, akan tetapi bukan memaksa,” jelas Ardi yang ditemui disalah satu Warkop di Makassar, Kamis (12/10/2023).

Ardi menambahkan, oknum yang melakukan penghasutan terhadap seseorang atau orang lain, bisa dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam dua Undang-undang (UU) sekaligus. Yakni, UU ITE dan KUHP.

Yang pertama, lanjut Ardi, ketentuan UU ITE terkait ujaran kebencian, permusuhan dan SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), terdapat pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2).

Pasal 28 ayat (2) berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Sedangkan Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Kedua, pasal 160 KUHP juga memuat soal sanksi pidana perbuatan menghasut. Pasal 160 KUHP berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” jelasnya.

Sementara itu, oknum guru SMAN 3 Takalar, AT yang dikonfirmasi, menampik tudingan tersebut. Ia mengaku, bahwa yang menginstruksikan siswa untuk memviralkan video itu adalah mantan siswanya. “Tidak Pak, itu oknum (mantan siswa) yang sudah datang mengakui perbuatannya. Dia ambil foto profil WA saya dan save pakai nama saya,” kilahnya via pesan Whatsapp.

“Oknumnya sudah datang kemarin dan bicara ke saya dan beberapa media yang ada. Alasannya klise, katanya kalau pakai nama saya gampang teman-temannya lakukan instruksinya. Jadi dia mengirim WA seolah-olah itu saya dan memberi instruksi seperti itu. Kemudian dia screenshoot,

hasil screenshot itu yang OKNUM tersebut kirim,” lanjutnya.

Saat ditanyakan apakah ada surat pernyataan atau video pengakuan dari oknum muridnya itu, AT mengaku bahwa tidak ada. “Tidak ada yang memvideo pada saat itu. Karena jujur, gara-gara video viral ini, lihat HP saja saya trauma, saya otomatis hapus foto profil karena trauma. Untuk surat pernyataannya, bisa dibuatkan ketika nanti diadakan pertemuan dengan Cabdin Wilayah VII, tabe,” katanya.(FR)

error: waiit