TAKALAR, INDIWARTA.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar memusnahkan berbagai barang sitaan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dikumpulkan selama periode September 2024 hingga Desember 2025. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Pemusnahan barang sitaan dilaksanakan pada Minggu, (31/05/2026), dengan melibatkan unsur TNI dan Polri sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.
Kepala Lapas Takalar, Andi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba maupun penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar razia rutin setiap pekan.
“Kami lakukan razia rutin setiap minggu. Ini kami lakukan sebagai deteksi dini masuknya barang terlarang di lapas,” kata Andi Gunawan.
Menurut dia, pemusnahan barang hasil sitaan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan aman bagi seluruh warga binaan maupun petugas.
Andi juga mengapresiasi kerja sama dan dedikasi seluruh petugas yang secara konsisten menjalankan pengawasan di dalam lapas. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah deteksi dini akan terus diperkuat guna mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami mengapresiasi sinergi seluruh petugas yang telah menjalankan tugas dengan baik serta berkomitmen untuk terus memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Barang-barang yang dimusnahkan didominasi oleh benda berbahan kaca dan besi yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko keamanan apabila berada di dalam lingkungan lapas. Seluruh barang tersebut merupakan hasil temuan dari serangkaian sidak yang dilakukan secara berkala.
Melalui kegiatan ini, Lapas Takalar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas sistem pemasyarakatan, sekaligus mendukung program pemberantasan peredaran narkoba dan penggunaan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan. (*)












