GOWA, INDIWARTA.COM – Harapan puluhan anak lulusan Sekolah Dasar (SD) di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP terancam pupus. Sekitar 30 siswa dinyatakan tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah negeri Kabupaten Takalar wilayah yang selama ini menjadi tujuan utama pendidikan mereka karena akses yang lebih dekat dibandingkan ke sekolah-sekolah di wilayah administratif Gowa.
Selama bertahun-tahun, anak-anak Desa Jipang bersekolah di SMP maupun SMA di Takalar tanpa kendala. Namun tahun ini, sistem zonasi dalam PPDB yang memprioritaskan domisili sesuai kabupaten menghalangi mereka untuk diterima, meski secara geografis Takalar justru lebih dekat.
“Sistemnya Memang Begitu, Pak…”
Saat dikonfirmasi, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar membenarkan bahwa sistem seleksi memang dibatasi berdasarkan domisili. Mereka menyarankan agar siswa dari Jipang mendaftar ke sekolah lain seperti SMPN 1 Mapsu atau SMP Kunjung dua sekolah yang secara jarak justru jauh dari permukiman warga Jipang.
Namun, saran tersebut langsung ditolak para orang tua siswa. Mereka menilai rute ke sekolah yang disarankan sangat tidak realistis ditempuh setiap hari, terutama bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
“SMP Mapsu dan SMP Kunjung itu terlalu jauh dari desa kami. Tidak ada transportasi umum, dan anak-anak kami harus berjalan kaki. Ini sama saja dengan menutup akses pendidikan bagi mereka,” ujar Dg Ngawing, salah satu wali murid.
Sekolah SMP 1 Takalar: Sistem Dikelola Dinas, Prioritas Untuk Calon Siswa Wilayah Takalar
Pihak SMP Negeri 1 Takalar turut membenarkan bahwa keputusan diterima atau tidaknya siswa sepenuhnya bergantung pada sistem online yang dikendalikan oleh Dinas Pendidikan Takalar. Menurut mereka, sistem pemetaan kuota dan domisili telah secara otomatis memprioritaskan calon siswa dari wilayah Takalar.
“Banyak siswa dari Jipang yang tidak lolos karena sistem hanya memberi ruang untuk siswa dari Takalar. Kami juga sudah tanya ke pusat data, dan jawabannya sama: prioritas untuk warga Takalar,” ungkap salah satu guru di SMPN 1 Takalar.
Ia menambahkan bahwa kuota di sekolah mereka juga sebagian besar telah terisi oleh siswa dari SMPN 2 Takalar yang tidak tertampung dan dilempar oleh sistem.
Dituding Langgar Hak Pendidikan Dasar
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk abainya negara dalam menjamin hak pendidikan dasar anak. Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Hal ini ditegaskan pula dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar 9 tahun secara gratis dan merata.
Selain itu, Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB juga mengatur penerimaan siswa harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk memberikan afirmasi bagi siswa tidak mampu dan dari wilayah dengan keterbatasan akses.
“Zonasi tidak boleh jadi penghalang hak pendidikan. Pemerintah daerah Gowa dan Takalar tidak bisa saling lempar tanggung jawab. Negara wajib hadir untuk menjamin tidak ada satu anak pun yang tertinggal,” tegas seorang aktivis pendidikan di Makassar.
Harapan Warga: Pemerintah Hadir, Bukan Hanya Menjawab
Para orang tua siswa mendesak agar Pemerintah Kabupaten Gowa dan Takalar segera duduk bersama mencari solusi nyata. Mereka meminta agar anak-anak Desa Jipang bisa kembali mendapatkan haknya untuk bersekolah di tempat yang selama ini sudah menjadi rute pendidikan mereka.
“Kami tidak punya kendaraan, tidak ada angkutan umum, tapi kami ingin anak-anak kami sekolah. Sudah dari dulu mereka sekolah di Takalar, kenapa sekarang ditolak?” ucap seorang ibu wali murid dengan suara bergetar menahan tangis. (*)












