Indiwarta.com_ TAKALAR, Kejaksaan NegeriTakalar kembali menghentikan penuntutan atas kasus pencemaran nama baik setelah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Senin, 15 Mei 2023
Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Takalar telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Diketahui Dg.Ngai Binti Baco Dg.Ngemba telah melakukan Pencemaran Nama Baik kepada korban Sumarlin, S.Pd Alias Marlin Bin Syamsyuddin.
Adapun kasus yang melibatkan Diana Deng Ngai telah melanggar Pasal 310 KUH Pidana.
“Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 telah dilakukan Ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum perkara Pencemaran Nama Baik atas nama tersangka Diana Dg.Ngai Binti Baco Dg.Ngemba yang melanggar pasal 310 KUHPidana yang dilakukan secara daring/virtual” Ungkap Kejari Takalar Melalui Kasie Intelegen, Ari Sabri Salahuddin.
Tercapai nya Restorative Justice, kasus tersebut telah disepakati kedua bela pihak (korban dan tersangka) melalui pendekatan Restorative Justice (RI) Oleh pihak kejaksaan negeri Takalar.
“Restorative Justice terlaksana yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Fasilitator, korban, tersangka, keluarga korban, keluarga tersangka dan tokoh masyarakat”. Ucap Arie Sabri Salahuddin.
Lebih lanjut. Kepala Intelegen Kejaksaan Negeri Takalar, Bahwa hasil RJ dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan dilaksanakan ekspose ditingkat Kejaksaan Agung untuk meminta pesetujuan pelaksanaan penghentian penuntutan.
“Hasil usulan Restorative Justice (RJ) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)”Jelasnya Ari Sabri Salahuddin
(Red/Fathir)