TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar. Puluhan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) disebut harus merogoh kocek hingga Rp800 ribu untuk mengikuti Workshop Peningkatan Kompetensi yang digelar Forum Komunikasi Guru PAI PAUD/TK (FKG PAI TK) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
Kegiatan selama tiga hari tersebut diikuti peserta dari berbagai kabupaten/kota di Sulsel. Biaya dibebankan kepada masing-masing guru, termasuk yang berasal dari Takalar.
Wakil Ketua FKG PAI TK Sulsel, Hj. Karsia, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025), membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan kegiatan ini bersifat mandiri, tanpa dukungan anggaran dari Kemenag kabupaten maupun Kanwil Kemenag Sulsel.
“Iya, ini berbayar karena kegiatannya mandiri. Peserta bukan hanya dari Takalar, tapi juga daerah lain di Sulsel,” ujar Hj. Karsia.
Ia juga mengklaim tidak ada paksaan bagi guru untuk mengikuti kegiatan itu.
“Tidak ada kewajiban. Kalau guru sertifikasi merasa gajinya kecil, ya memang ini sifatnya mandiri. Sertifikasi itu selain untuk kesejahteraan, juga untuk pengembangan kompetensi,” tambahnya.
Meski begitu, Hj. Karsia mengakui bahwa workshop ini bukan program resmi Kanwil Kemenag Sulsel, melainkan inisiatif FKG PAI TK tingkat provinsi, meski ada kerja sama kemitraan.
Kritik Aktivis: “Surat Undangan Menyesatkan”
Pernyataan tersebut memicu kritik dari aktivis Takalar, Lulu. Ia menilai surat undangan kegiatan terkesan menyesatkan karena memuat logo resmi Kemenag namun tidak mencantumkan informasi biaya.
“Pertama, kop suratnya ada logo Kemenag. Kedua, suratnya seolah kegiatan gratis, padahal guru honorer membayar Rp800 ribu. Ini modus agar kedoknya tidak ketahuan publik,” tegas Lulu.
Ia menilai forum FKG PAI seharusnya memperjuangkan dukungan anggaran ke Kemenag Takalar atau Kanwil, terutama karena kegiatan peningkatan kompetensi guru dianggap sangat penting.
Lulu pun mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejari Takalar, untuk mengusut dugaan pungli berkedok pelatihan tersebut.
Skema Dugaan Pungli
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pola dugaan pungli ini diduga berjalan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Dana sertifikasi guru honorer cair.
2. Kemenag Takalar menerbitkan Surat Tugas resmi mencantumkan nama guru honorer sebagai peserta.
3. Kegiatan dilabeli “mandiri” dan dipihak-ketigakan, namun tetap menggunakan atribut resmi Kemenag.
4. Panitia menetapkan biaya Rp800 ribu per peserta tanpa dasar regulasi resmi.
5. Guru merasa wajib ikut karena adanya Surat Tugas resmi dan tekanan moral/jabatan.
6. Biaya diambil dari dana sertifikasi, sehingga sifatnya tidak sepenuhnya sukarela.
Potensi Pelanggaran Hukum
Menurut analisis sejumlah aktivis, pola tersebut berpotensi melanggar:
Perpres 87/2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Pasal 12e UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang.
Kode Etik ASN.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Takalar dan Sulsel, terlebih isu pungli di lingkungan Kemenag bukan kali pertama mencuat. Publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di instansi pendidikan keagamaan. (*)












