MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan Reni binti Jamaluddin (19) terhadap mertuanya HW (55) dan iparnya HM (25). Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara oleh Kejari Jeneponto di Kejati Sulsel, Rabu (12/3/2025).
Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel Agus Salim, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Pidana Militer Nurul Hidayat, Kasi Oharda Alham, dan Kasi Penkum Soetarmi. Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, serta jajarannya mengikuti ekspose ini secara daring melalui Zoom.
Menurut Agus Salim, keputusan penghentian penuntutan ini berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Perkara ini telah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Musyawarah telah dilakukan, dan kedua belah pihak telah berdamai,” ujar Agus Salim.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari perseteruan terkait harta warisan antara tersangka Reni dengan mertuanya, HW. Pada 2 Januari 2025, Reni mendatangi rumah Kepala Dusun Bontomanai, Duda, untuk menjemput anaknya yang sedang diasuh oleh HW.
Saat tiba, Reni langsung mengambil anaknya secara paksa, menyebabkan HW terjatuh dari kursi. HM yang melihat kejadian itu spontan melempari Reni dengan irisan sayur buncis. Reni kemudian menjambak rambut HM sambil menggendong anaknya dan memukul dada HM dengan kepalan tangan. Saat HW berusaha melerai, ia justru kembali dipukul dan dicakar oleh Reni.
Perkelahian ini akhirnya dihentikan oleh Duda yang baru pulang dari kebun.
Alasan Persetujuan Restorative Justice
Kejari Jeneponto mengajukan RJ dengan mempertimbangkan beberapa hal:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dekat.
4. Perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang berdampak luas di masyarakat.
Kajati Sulsel menegaskan bahwa setelah RJ disetujui, tersangka harus segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. Ia juga mengingatkan jaksa fasilitator untuk tetap mengawasi efektivitas RJ dan memastikan hubungan antara tersangka dan korban tetap harmonis.
“Kami menyetujui permohonan RJ ini. Pastikan administrasi segera dilengkapi, dan tidak ada transaksi dalam proses pelaksanaannya,” tegas Agus Salim.
Keputusan ini menegaskan komitmen Kejati Sulsel dalam menegakkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi semua pihak.
(*)












