MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Perubahan tidak selalu lahir dari gemuruh. Ia kerap tumbuh dari kesunyian dari kerja-kerja yang tak banyak dipamerkan, namun konsisten menapaki arah. Di sanalah, perlahan, kepercayaan mulai menemukan bentuknya.
Sejak dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 27 Oktober 2025, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi memilih jalur yang tidak ramai oleh retorika. Ia tidak membangun panggung besar untuk memperlihatkan kinerja. Sebaliknya, ia menanam satu pesan yang sederhana, namun tegas: tidak ada kompromi terhadap korupsi.
Dalam praktiknya, kalimat itu tidak berhenti sebagai slogan. Ia menjelma menjadi tindakan.
Penegakan hukum berjalan tanpa banyak hiruk-pikuk. Penyidik bekerja dalam ritme yang senyap, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mengurai perkara dengan ketelitian yang nyaris tak terlihat oleh publik. Hingga pada satu titik, hasilnya muncul ke permukaan enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk figur yang pernah berada di lingkar kekuasaan: mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Peristiwa itu menjadi penanda penting. Bukan semata karena besarnya nilai perkara, tetapi karena pesan yang dikandungnya: hukum tidak mengenal pengecualian. Ia tidak tunduk pada jabatan, tidak melunak pada kekuasaan.
Namun, ada hal yang lebih menarik dari sekadar penindakan.
Di bawah kepemimpinan Didik, penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai upaya menghukum, tetapi juga mencegah. Ada kesadaran yang mulai dibangun bahwa keadilan tidak cukup ditegakkan di ruang sidang ia harus ditanam jauh sebelum pelanggaran terjadi.
Di titik inilah arah lain mulai terlihat.
Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai institusi yang menindak, tetapi juga mendidik. Program penyuluhan hukum dan edukasi antikorupsi diperluas. Sekolah-sekolah dijadikan ruang dialog. Generasi muda tidak sekadar diberi tahu tentang hukum, tetapi diajak memahami makna integritas sebagai fondasi hidup.
Pendekatan ini mungkin tidak menghasilkan efek instan. Ia tidak menciptakan headline besar dalam waktu singkat. Namun justru di situlah letak kekuatannya: sebagai investasi jangka panjang yang membentuk kesadaran.
Sebab pada akhirnya, efek jera tidak hanya lahir dari beratnya hukuman, melainkan dari pilihan sadar untuk tidak menyimpang bahkan ketika peluang itu terbuka.
Di saat yang sama, perubahan lain ikut bergerak. Lebih halus, namun terasa dampaknya: kepercayaan publik.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai membuka ruang yang sebelumnya terasa tertutup. Informasi penanganan perkara disampaikan lebih transparan. Akses publik diperluas. Masyarakat tidak lagi sekadar penonton, tetapi perlahan menjadi bagian dari proses.
Sekat antara institusi dan publik yang selama ini membatasi keberanian untuk melapor, mulai retak. Rasa percaya yang sempat menjauh, pelan-pelan menemukan jalannya kembali.
Tentu, dalam hitungan sekitar 175 hari, tidak semua persoalan bisa dituntaskan. Kompleksitas penegakan hukum tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Namun arah telah terlihat jelas.
Bahwa perubahan tidak selalu datang dalam bentuk ledakan besar, melainkan melalui langkah-langkah kecil yang konsisten mengurai satu per satu benang kusut yang lama terabaikan.
Di Sulawesi Selatan, 175 hari ini menjadi lebih dari sekadar catatan waktu. Ia adalah penanda bahwa di tengah kerumitan sistem, masih ada ruang bagi ketegasan yang berkeadilan, pendekatan yang manusiawi, dan harapan yang terus dijaga.
Negara, pada akhirnya, selalu menunggu karya terbaik dari para abdinya. Dan jika arah ini terus dijaga, perjalanan tersebut bukan hanya menjanjikan hasil tetapi juga memberi makna.
Sebab hukum yang benar-benar hidup bukan hanya yang mampu menghukum, melainkan yang mampu menumbuhkan kesadaran. Dan kesadaran, seperti perubahan, sering kali lahir dari sunyi yang bekerja.












