INDIWARTA.COM,TAKALAR – Rapat Bamus DPRD Takalar yang dipersoalkan oleh ketua Fraksi PAN, kita mulai menemui titik terang.
Pasalnya Pahriadi mempersoalkan keabsahan dari Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari Senin, 11/12/2023 kemarin.
Pahriadi menuding jika pengambilan keputusan di rapat Bamus untuk Rapat Paripurna itu tidak sah, karena anggota Bamus yang hadir dalam rapat itu tidak Korum.
Sebagaimana dokumentasi foto foto saat Rapat Bamus berlangsung hanya di hadiri oleh 3 orang saja.sementara aturannya mekanisme pengambilan keputusan penentuan jadwal paripurna harus Korum.
” Daftar hadir telah saya dapatkan, namun yang bertanda tangan di daftar hadir itu ada 7 orang dari 16 nama di daftar hadir, berarti masih belum qorum, namun ada yang aneh, karena saat rapat Bamus sesuai dengan dokumentasi foto hanya 3 orang saja, kenapa bisa ada 7 orang yang tanda tangan”?? Ujar Pahriadi keheranan.
“Seharusnya yang bertanda tangan di daftar hadir tersebut hanya 3 orang saja, sesuai kehadiran fisik dalam rapat, tapi menjadi 7 orang, itupun belum qorum karena harus 50% + 1″. Ungkap Pahriadi lagi.
” Harus di ingat, keabsahan rapat paripurna tersebut sangat penting dalam pengambilan keputusan di DPRD” Ujarnya lagi.
” Tata tertib DPRD, di Pasal 135 ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah maupun berdasarkan pemungutan suara harus dilengkapi daftar hadir dan Risalah Rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat”. Ujar Pahriadi lebih jauh
“Kenapa saya persoalkan hal ini?? karena legitimisi sebuah keputusan dalam rapat itu harus sesuai dengan prosedur dan tatib yang berlaku” Ungkap Pahriadi lagi.
” Saya berharap, dengan kejadian ini, kita semua di dewan bisa menjadikan pembelajaran bersama, agar hal hal yang seperti ini tidak lagi terulang ke depannya” tutup Ketua Fraksi PAN ini. Rabu, (13/12/2023).