MK Tolak Gugatan SK-HN Pilkada 2024, Daeng Manye-Hengky Yasin Akan Dilantik

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Takalar 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Syamsari-M. Natsir Ibrahim. Dengan putusan ini, pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar pada 20 Februari 2025 mendatang.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum, sehingga seluruh permohonan pemohon ditolak.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, serta menolak eksepsi termohon dan pihak terkait selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hakim MK Enny Nurbaningsih sebelumnya membacakan secara rinci pertimbangan hukum atas gugatan pasangan Syamsari-M. Natsir Ibrahim terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Pasangan Syamsari-M. Natsir Ibrahim mempersoalkan perubahan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye, yang sebelumnya bernama Mohammad Firdaus. Menurut pemohon, terdapat perbedaan nama dalam dokumen pencalonan yang seharusnya sesuai dengan Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka.

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Hafiz, mengklaim bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perubahan nama dan nama yang tertera dalam dokumen resmi pencalonan. Namun, MK menilai bahwa perubahan nama tersebut telah dilakukan sebelum pendaftaran pasangan calon dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sidang lanjutan yang digelar pada 21 Januari 2025 menghadirkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon nomor urut 1.

Kuasa hukum KPU Takalar, Muhammad Misbah Datun, menegaskan bahwa perubahan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye sudah sah secara hukum sebelum tahap pendaftaran. KPU juga menegaskan bahwa penggunaan nama tersebut dalam surat suara tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Pihak terkait, dalam hal ini Mohammad Firdaus Daeng Manye, yang diwakili kuasa hukumnya Endik Wahyudi, turut membantah dalil pemohon. Ia menegaskan bahwa perubahan nama dilakukan jauh sebelum masa pendaftaran, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan pencalonan.

Selain itu, tudingan pemohon terkait dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan Pilkada Takalar juga dibantah. Menurut pihak terkait, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.

Dengan demikian, hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Takalar tetap berlaku. Pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin unggul dengan perolehan 111.290 suara, mengalahkan pasangan Syamsari-M. Natsir Ibrahim yang memperoleh 45.977 suara.

Putusan MK ini sekaligus mengakhiri sengketa hasil Pilkada Takalar 2024. Selanjutnya, tahapan pemerintahan akan berfokus pada pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih untuk memimpin Kabupaten Takalar dalam periode pemerintahan yang baru.

 

(*/Fathir)