MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejaksaan Agung dan Tim Pidsus Kejari Nabire berhasil mengamankan buronan korupsi, H. Muh Nasri, pada Kamis dini hari (3/7/2025). Penangkapan dilakukan di Jalan Teratai No. 09, Kelurahan Matoangin, Kota Makassar.
Muh Nasri (47), Direktur PT Planet Beckam, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendung tetap serta saluran irigasi primer dan sekunder di Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua. Proyek yang bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) tahun 2018 tersebut merugikan negara sebesar Rp10,26 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa kejahatan ini dilakukan Muh Nasri bersama rekannya, Muh Amir Nurdin, selaku Direktur CV Dammar Jaya. Keduanya terlibat dalam rekayasa lelang proyek berdasarkan perintah langsung dari Muh Nasri.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024, Muh Nasri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10.076.986.500,55. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 5 tahun.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala,” terang Soetarmi. Terpidana selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk menjalani eksekusi hukuman.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan kolaboratif tim gabungan. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi dan menegakkan kepastian hukum.
“Kepada para buronan lainnya, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, terutama tindak pidana korupsi,” tegas Kajati.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya Kejaksaan dalam mengamankan buronan hukum akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. (*)