TAKALAR, INDIWARTA.COM – Suara penolakan menggema dari Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Ratusan warga setempat menyuarakan sikap tegas menolak rencana pembangunan rumah bernyanyi atau tempat karaoke di wilayah mereka.
Penolakan itu dituangkan dalam sebuah petisi yang ditandatangani oleh tokoh agama, tokoh adat, pemuda, hingga warga lintas generasi. Mereka menilai kehadiran tempat hiburan malam seperti karaoke berpotensi merusak tatanan moral dan nilai budaya yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Lengkese.
“Kami tidak ingin generasi muda kami dirusak oleh pengaruh negatif. Kami ingin menjaga marwah desa ini tetap bersih dari maksiat,” tegas salah satu kutipan dalam petisi yang dibacakan di hadapan ratusan warga.
Tokoh masyarakat, Alwi Yahya, bahkan telah menyerahkan langsung petisi tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar sebagai bentuk langkah resmi.
Tokoh pemuda Lengkese, Alim Syam Kr Lallo, yang juga merupakan perwakilan MPM HIPERMATA, turut menyuarakan penolakan. Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi budaya sebagai bentuk perlawanan.
“Kalau pembangunan ini tetap dipaksakan, kami siap tampilkan budaya kami, Lamba-Lamba tu Lengkese, sebagai simbol penolakan masyarakat adat,” ujarnya lantang.
Sementara itu, pihak pengusaha karaoke, Mas Rangga, menyatakan telah menerima laporan mengenai penolakan warga dan siap memberikan klarifikasi kepada pemerintah daerah.
“Kami akan hadir sesuai panggilan dari PTSP dan menjelaskan posisi kami,” katanya singkat.
Secara regulasi, pembangunan tempat hiburan malam wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen UKL-UPL atau AMDAL berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 serta kesesuaian lokasi berdasarkan RTRW dalam UU No. 26 Tahun 2007.
Warga berharap agar Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, turun tangan langsung dan berpihak kepada nilai-nilai lokal demi menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di Desa Lengkese. (*)












