Indiwarta.com_ BULUKUMBA, Perempuan berinisial MK (28), lewat kuasa hukumnya berharap besar ada perlindungan dan keberpihakan proses hukum terhadap dirinya sebagai korban pencurian data pribadi oleh oknum yang di duga sebagai Kepala Desa, di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
MK bersama kuasa hukumnya Andi Wawan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait pengaduan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setelah pemeriksaan ini kami berharap UU Perlindungan Data Pribadi lebih memihak pada korban, saat ini tinggal menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Andi Wawan, kepada awak media, Senin (31/7/2023).
Andi Wawan menjelaskan bahwa, dalam pemeriksaan tersebut pihak kami telah mengajukan beberapa orang saksi serta pengajuan bukti- bukti tambahan yang berkaitan dengan pengaduan dan pelaporan kami di hadapan penyidik Mapolda Sulawesi Selatan.
“Dalam pemeriksaan terhadap klien kami penyidiknya fokus pada bagaimana sampai data itu diambil, yang kedua kemana dia sebarkan. Alhamdulillah menurut kami yakin kasus ini akan segera di naikkan statusnya tahap sidik?” kata Andi Wawan.
Sejauh ini, Andi Wawan mengapresiasi pihak penyidik Mapolda Sulawesi Selatan, yang bergerak cepat memproses aduannya.
“Kami berharap setelah hari ini dalam waktu yang tidak terlalu lama pihak penyidik segera memanggil pihak terlapor untuk diperiksa,” tegasnya. (*/)