‎Dugaan Tambang Ilegal di Cakura Mengemuka, Pengelola Berdalih Cetak Sawah

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Aktivitas yang diduga sebagai tambang batu gajah di Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menuai polemik. Pengelola membantah tudingan tersebut dan menyebut kegiatan yang berlangsung hanyalah percetakan sawah.

‎Pengelola lokasi, Daeng Sewang, mengatakan aktivitas itu bertujuan mendukung ketahanan pangan. “Saya meluruskan, itu bukan tambang tapi percetakan sawah,” ujarnya saat dihubungi, Rabu malam, (29/04/2026).

‎Menurut dia, lahan yang digarap tidak bisa ditanami tanpa proses penggalian menggunakan alat berat. Kegiatan yang baru berjalan dua hari itu, kata dia, hanya menyasar bagian pinggir pematang sawah.

‎Ia juga menyebut material yang ditemukan bukan batu gajah, melainkan batu biasa yang berada di sekitar lokasi.

‎“Itu hanya di pinggir pematang sawah,” katanya.

‎Meski demikian, Sewang mengakui adanya material batu yang sempat diangkut keluar menggunakan truk. Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembukaan lahan pertanian dan perintisan jalan tani.

‎Di sisi lain, dugaan praktik tambang ilegal dengan dalih cetak sawah menjadi perhatian publik. Aktivitas semacam ini dinilai berpotensi merusak lingkungan jika tidak diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum.

‎Sebelumnya, laporan media menyebut aktivitas di lokasi tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kegiatan itu tidak dilengkapi dokumen perizinan seperti Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

‎Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah setempat terkait status legalitas aktivitas tersebut. Namun, dorongan agar aparat segera melakukan penelusuran dan penindakan terus menguat di tengah kekhawatiran dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar. (Red/HSN)