Optimalisasi PAD BAPENDA Takalar Bergerak Cepat Dalam Mendistribusikan DHKP dan SPPT PBB-P2 tahun 2026 dan Penyerahan Banner Qriss

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar mempercepat langkah optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan mendistribusikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 ke seluruh kecamatan.

Distribusi ini dirangkaikan dengan penyerahan banner Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai bagian dari dorongan digitalisasi pembayaran pajak daerah. Skema ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran secara non-tunai, sekaligus meningkatkan transparansi.

Pelaksanaan distribusi dilakukan melalui tiga tim yang dibentuk khusus. Masing-masing tim bergerak secara paralel ke wilayah yang telah ditetapkan untuk memastikan seluruh kecamatan menerima DHKP, SPPT, serta sarana pendukung pembayaran tepat waktu.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, sejak Kamis hingga Jumat. Seluruh proses distribusi dirancang agar berjalan efektif dan efisien, mengingat dokumen tersebut menjadi dasar pemungutan PBB-P2 tahun berjalan.

Sebelum diberangkatkan, seluruh tim dilepas langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Takalar. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya koordinasi dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Penyerahan DHKP dan SPPT ini merupakan langkah awal dalam proses pemungutan PBB-P2 tahun 2026. Kami juga mendorong pemanfaatan QRIS sebagai sarana pembayaran non-tunai yang praktis,” ujarnya.

Ia berharap, pihak kecamatan segera menindaklanjuti dengan mendistribusikan dokumen ke desa dan kelurahan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kemudahan pembayaran pajak melalui QRIS.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Takalar menargetkan realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai secara optimal. Di sisi lain, upaya ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di daerah. (*)