Indiwarta.com_ TAKALAR, Kejaksaan Negeri Takalar telah melaksanakan eksekusi uang pengganti terhadap perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada badan perencanaan, Penelitian dan pengembangan daerah Kabupaten Takalar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan di ruang Aula kantor kejaksaan negeri takalar pada sekitar pukul 11:00 Wita. Rabu, 10 Mei 2023.
Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 401 K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 Februari 2022 sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telab diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KU HP
“Bahwa pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)”
Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah menerima uang pengganti dari Terpidana ANSAR B, S.IP.,M.AP. Bin BASO AJANG.
“Menyerahkan dan menyetor Ke Kas Negara yang di saksikan langsung oleh Jaksa Penyidik, Terpidana dan pihak Bank”
Lebih lanjut, Bahwa uang pengganti tersebut yang dikembalikan senilai Rp. 294.000.000 – (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah), Hal tersebut sebagaimana nilai kerugian negara dan amar putusan hakim. Ungkapnya
(Red/Fathir)