Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Diundur, Februari ke Maret 2025

Pangeran Athar

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.

Pengunduran jadwal pelantikan itu, dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” papar Rifqinizamy, dikutip dari _Antaranews_ , Kamis (2/1/2025).

Ditambahkannya, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK, juga harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

Karena pelantikan akan dilaksanakan secara serentak.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ucapnya.

Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih itu akan diputuskan oleh Presiden, melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Karena itu, dia belum bisa menjelaskan tanggal pasti pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

“Bentuknya Peraturan Presiden (Perpres), bukan Peraturan KPU (PKPU). Jadi di level Presiden,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 meliputi pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati.

Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 dijadwalkan 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, maupun wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan 10 Februari 2025.

Tahapan Sidang di MK

MK baru akan memulai sidang perdana sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota, pada 8 Januari 2025.

Pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), yang akan dilakukan pada 3 Januari 2025.

Tahap berikutnya, putusan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.

Untuk perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang dijadwalkan 14-28 Februari 2025.

Selanjutnya, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan, guna mengambil putusan akhir.

RPH dijadwalkan 3-6 Maret 2025. Sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir akan digelar 7–11 Maret 2025. (*/)