JAKARTA, INDIWARTA.COM – Pengumuman terbaru terkait jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tengah menjadi sorotan publik.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Sebelumnya, berdasarkan jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga honorer yang lolos seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 diperkirakan menerima Surat Keputusan (SK) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Maret 2025. Namun, harapan tersebut pupus setelah MenPAN RB dan BKN mengumumkan perubahan jadwal.
Menurut pengumuman terbaru, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara PPPK baru akan menerima SK pada Maret 2026.
Keputusan ini langsung memicu gelombang protes, terutama dari tenaga honorer yang berharap segera mendapatkan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa dalam rapat sebenarnya waktu tersebut merupakan batas akhir (deadline), bukan jadwal awal pengangkatan.
Ia pun meminta agar proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahap 1 dipercepat, yakni pada April atau Mei 2025 untuk CPNS, dan Juli 2025 untuk PPPK, tanpa harus dilakukan secara serentak.
Publik kini mendesak DPR RI dan MenPAN RB untuk segera menggelar rapat ulang guna membahas kembali jadwal pengangkatan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan keterlambatan lebih lanjut.
Bagaimana kelanjutan polemik ini? Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah dalam memberikan kepastian kepada para calon ASN.
(*/Fathir)












