Penyuluhan Dan Penerangan Hukum, Kacab Kejari Bone : Lestarikan Hutan Dengan Baik Agar Terhindar Dari Hukuman

Indiwarta.com_ BONE, Cabang Kejaksaan Negeri Bone, di Lapariaja telah melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di Kecamatan Lamuru. Dengan Tema “Memerdekakan Hutan Untuk Masa Depan Bangsa” di kantor Aula Kecamatan Lamuru. Rabu (2/8/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat lamuru, Kepala UPT KPH Cenrana, Kepala UPT KPH Ulubila, Kepala desa Mattapabulu, Kepala Desa Barakae, Kepala Desa Mansenreng Pulu, Kepala Desa Maminasae, Kepala Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kepala Desa Turucinnae, Kecamatan Lamuru, serta puluhan masyarakat yang turut mengikuti kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja sebagai narasumber, Andi Muh. Dachrin, SH., MH menyampaikan, dengan kegiatan preventive melalui penyuluhan dan penerangan hukum dalam proses tata cara mengolah kawasan hutan serta kewajiban dan larangan dalam mengolah Kawasan hutan, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Dijelaskan, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan).

“Hutan dalam arti sempit dapat diartikan yakni suatu hamparan lahan minimal 0,25 Hektar di dominasi oleh pepohonan (Tanaman berkambium dan Berkayu) contoh pohon jati atau pohon yang besar dan rimbun lainnya,” .ungkap Muh. Dachrin, melalui keterangannya.

Lanjut Muh. Dachrin, tujuan kegiatan ini, bagaimana agar kita bisa melestarikan hutan dengan baik agar terhindar dari hukuman.

“Kenali Hukum dan Jauhi Hukum”

Berikut kegiatan-kegiatan yang dilarang, namun sering dilakukan masyarakat untuk Kawasan Hutan Lindung :

1. Pemanfaatan hutan lindung tanpa izin.
2. Pembukaan lahan dengan cara membakar lahan.
3. Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/ atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan.
4. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
5. Melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan benisaha dari pemerintah pusat.
6. Membeli, memasarkan, dan/ atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan: berusaha dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut. adapun perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi hukum, yakni :

Pasal 82 Ayat (1) UU NO. 6/2023 tentang PENETAPAN PERPU NOMOR 2/2022 tentang cipta kerja mengatur bahwa, orang perseorangan yang dengan sengaja :

a. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha terkait pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a;

b. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b; dan/atau

C. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penutup dari pada kegiatan tersebut, di rangkaikan dengan pemberian Cindera Mata terhadap kepala Kecamatan serta para pemangku-pemangku Kecamatan yang hadir dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

“Mari kita sama-sama untuk lebih waspada dalam pengelolaan/melestarikan Kawasan hutan. Kami pun terbuka apabila ada permasalahan di wilayah kerja Perhutani, karena kami sedang menggiatkan penyuluhan hukum,” pungkas Muh. Dachrin, selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja.

(Red/Fathir)

banner 728x250
error: waiit