TAKALAR, INDIWARTA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 9 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) itu hingga kini terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi pelaku usaha lokal, seperti yang diharapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
“Jika alat bukti sudah cukup, Kejari seharusnya tidak ragu untuk menetapkan tersangka. Ini penting agar ada kepastian hukum yang berkeadilan,” tegas Burhan Salewangang, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/4/2025).
Burhan menilai pemanggilan intensif terhadap sejumlah pihak oleh Kejari menandakan bahwa kasus ini memang sedang diseriusi. Menurutnya, informasi yang diterima menunjukkan bahwa status perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saya yakin Kejari sudah mengantongi nama calon tersangka. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Ketegasan dalam penegakan hukum sangat dinantikan publik,” tambah pengacara muda tersebut.
Diketahui, proyek pembangunan sentra UMKM di tiga desa, yakni Palalakkang, Tamasaju, dan Aeng Batu-Batu, semula ditargetkan rampung pada 2022. Namun, hingga kini bangunan tersebut mangkrak dan tidak difungsikan. Dua perusahaan konstruksi dilaporkan bertanggung jawab atas pengerjaannya, masing-masing dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,395 miliar dan Rp 3,855 miliar.
Beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Kepala Dinas PU Takalar, Muksin Tiro, dan Kepala Bagian ULP, disebut telah dipanggil Kejari untuk diperiksa. Selain itu, sejumlah kepala desa, Kabid Cipta Karya, Kabid Aset, dan PPK proyek juga telah dimintai keterangan.
LSM PERAK yang telah melaporkan kasus ini sejak awal Maret 2025 berkomitmen akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan kejelasan terkait penggunaan dana negara.
Masyarakat Takalar pun berharap agar bangunan yang kini terbengkalai dapat segera dimanfaatkan, mengingat urgensi fasilitas tersebut bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
(K7/Red)












