banner 728x250

Peraturan Polri, Batas Usia Minimal Pembuatan SIM Tahun 2024

Indiwarta.com_ MAKASSAR – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan SIM, terdapat sejumlah persyaratan seperti batas usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.



banner 728x250

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5. Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Melansir dari laman BPK RI, Senin (1/4/2024), berdasarkan Pasal 8 peraturan tersebut usia paling rendah penerbitan SIM adalah 17 tahun.

Namun, batas usia 17 tahun hanya untuk jenis SIM tertentu, seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.

Berikut persyaratan usia minimal, untuk mendapatkan SIM berdasarkan Peraturan Polri 5/2021 :

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;

 

b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

Read More  Pj. Bupati Takalar Irup Pada Upacara Bendara Bersama Guru dan Siswa SMK N. 4 Takalar

 

c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

 

d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI;

 

e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;

 

f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI Umum; dan

 

g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII Umum.

Sementara itu, dalam Pasal 3 Ayat 1 menyebut, bahwa SIM terbagi menjadi SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.

SIM sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat 1 digolongkan atas :

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

2. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Read More  Diguyur Hujan Deras, Pj. Bupati Takalar Bersama Ratusan ASN Tetap Gelar Upacara Peringatan Hari Korban 40.000 Jiwa Sulsel Kabupaten Takalar

3. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

4. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

5. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

6. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Read More  MULIA Memukau Debat Perdana Pilwalkot Makassar, Paparkan Program Unggulan Tepat Sasaran

7. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

8. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

9. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

10. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

11. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. (*/Arman)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250