Polemik Tanah “Kolam Mayat”: Warga Desak Pemerintah Bertindak Tegas dan Transparan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Status kepemilikan lahan di pertigaan Tepo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi perbincangan panas. Lokasi yang dikenal dengan sebutan “Kolam Mayat” diduga merupakan aset pemerintah daerah, namun beredar spekulasi terkait penerbitan sertifikat di atas tanah tersebut.

Masyarakat dan berbagai kalangan mulai mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam mengamankan aset negara dari potensi penyalahgunaan. Jika benar tanah tersebut adalah milik Pemda, maka upaya sertifikasi harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Salah satu penggiat sosial yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan sertifikasi lahan secara tidak wajar.

“Jika ini aset pemerintah, bagaimana bisa ada penerbitan sertifikat atas tanah tersebut? Pemerintah harus menjelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.

Isu ini semakin memanas dengan ramainya perbincangan di berbagai grup WhatsApp, seperti “Info Marbo dan Sekitarnya” serta “Takalar Info”. Warga mendesak kejelasan dari pemerintah daerah agar tidak ada permainan di balik proses sertifikasi ini.

Secara hukum, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 40, Hak Guna Bangunan (HGB) tidak bisa langsung menjadi hak milik. Namun, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 membuka peluang bagi seseorang yang telah menguasai tanah lebih dari 20 tahun untuk mengajukan hak kepemilikan. Hal ini menjadi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu, sehingga perlu pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

Dalam waktu dekat, seorang penggiat sosial yang dikenal vokal di Kabupaten Takalar berencana mendatangi kantor lurah dan camat untuk meminta kejelasan status tanah tersebut. “Kita akan meminta data peta blok bidang tanah. Jika ini aset Pemda, maka harus segera diamankan sebelum terlambat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang. Publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan polemik ini secara transparan dan berkeadilan. Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset daerah dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Saatnya pemerintah menunjukkan ketegasan! Jangan sampai aset negara lepas hanya karena kelalaian atau adanya kepentingan tertentu yang bermain di balik layar.

 

(Tim Indiwarta.com)