banner 728x250

banner 728x250

Polres Pangkep Tangkap 4 Pemuda Pelaku Penganiayaan 3 Perempuan Asal Makassar

Indiwarta.com_ PANGKEP – Sat Reskrim Polres Pangkep, amankan 4 (Empat) Pelaku Kasus Penganiayaan (Pengeroyokan) terhadap 3 (Tiga) Wanita, yang terjadi di jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.

Hal tersebut diungkapkan, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Kapolsek Segeri AKP Sofyan, S.H., didampingi PS. Kanit Reskrim Polsek Segeri dihadapan media, di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep. Senin (25/9/2023).

Kasi Humas Polres Pangkep mengatakan, bahwa kejadian ini terjadi pada kamis tanggal 14 September 2023, sekitar Pukul 22.15 Wita di Jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.

“Kronologinya berawal ketika korban (Ani) mengajak temannya (Nining, Sri dan Enal) menemui tersangka yang berinisial AAP alias I di Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri dengan maksud tujuan meminta kembali Handphone miliknya yang dipinjamkan kepada Tersangka lelaki Inisial AAP Alias I,” ungkapnya.

Read More  Sebanyak 714 Bintara Polri Dilantik, Wakapolda Sulsel : Melakukan Langkah-langkah Proaktif

“Setelah menemui tersangka dan meminta handphone korban kembali, tersangka mengatakan nanti hari senin, karena belum ada Handphone ku. Lalu tersangka lelaki Inisial AAP Alias I langsung mengirim pesan suara ke teman-temannya dengan berkata kesiniko semua melalui Handphone. Lalu teman-teman tersangka lelaki Inisial AAP Alias I yang berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang datang dan Enal sempat melarikan diri dan selanjutnya terjadi penganiayaan (pengeroyokan),” paparnya.

Read More  Tambak Ilegal di Laikang: Pernah Ditangani Polres Takalar, tapi Masih Tanpa Kepastian Hukum

Akibat kejadian tersebut, korban Ani mengalami luka memar pada lengan atas sebelah kanan akibat benturan benda tumpul, Sri mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, satu luka lecet dan bengkak pada dahi dan satu luka lecet dilengan sebelah kanan akibat benturan benda tumpul dan Nining mengalami Luka memar di jari kelingking tangan kiri, satu Luka memar pada pipi sebelah kanan dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan akibat benturan benda tumpul.

“Barang bukti yang kini diamankan oleh Polisi diantaranya 1 (Satu) batang balok berukuran lebar 5cm, tebal 3cm, dan panjangnya sekitar 160cm yang terdapat 1 (Satu) buah paku pada masing-masing ujung balok dan 1 (Satu) buah paku pada bagian pertengahan balok yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial M A Alias A Alias G,1 (Satu) Batang balok kayu berukuran lebar 5cm, tebal 3cm dan panjangnya sekitar 53cm berwarna kuning pada sisi ujungnya patah yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial S S Alias T,” bebernya.

Read More  Kejati Sulsel Lakukan Penggeledahan Secara Serentak Terkait Dugaan Mafia Tanah Pada lahan Proyek Strategis Nasional Kabupaten Wajo

“Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP yang berbunyi dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka,” ucapnya. (*/)

banner 728x250