PPPK Kelurahan Se-Kacamatan Pattallassang Keluhkan Program TSL Camat, Dinilai Keluar dari Tupoksi

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai staf di kelurahan-kelurahan se-Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, mengeluhkan pelaksanaan Program TSL (Tokoh Sampah Lingkungan) yang digagas oleh Camat Pattallassang. Program tersebut dinilai membebani dan keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sebagai staf administrasi.

Seorang staf PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, selama ini dirinya bertugas mengerjakan administrasi kelurahan. Namun sejak Program TSL dijalankan, ia seolah diminta meninggalkan pekerjaan administrasi dan fokus menjalankan program kecamatan tersebut.

“Sebenarnya kami keberatan karena itu sudah di luar tupoksi saya. Tapi karena ini perintah langsung dari kecamatan, mau tidak mau kami harus patuh dan mengikuti perintah atasan demi menyukseskan program,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut dia, kondisi ini justru menempatkan PPPK dalam posisi dilematis. Di satu sisi mereka terikat kewajiban disiplin sebagai aparatur, di sisi lain tugas yang diberikan tidak sesuai dengan jabatan fungsional yang melekat.

Keluhan serupa, kata dia, juga berdampak pada para lurah. Ia menilai, lurah justru menjadi pihak yang paling dirugikan setelah muncul Surat Peringatan (SP) dari kecamatan dengan alasan tidak patuh dan menolak pelaksanaan Program TSL.

“Yang kasihan itu pak lurah. Tiba-tiba dapat SP dari kecamatan karena dianggap tidak patuh dan menolak program TSL,” katanya.

Padahal, lanjut sumber tersebut, lurah tidak pernah melakukan intervensi atau melarang staf PPPK untuk menjalankan program dari kecamatan. Penolakan muncul murni dari para staf karena merasa pengelolaan sampah bukan bagian dari tupoksi mereka.

“Lurah tidak pernah mengintervensi kami. Ini murni dari kami sendiri karena mengelola sampah bukan tugas kami sebagai staf administrasi,” ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, Program TSL disebut-sebut telah diajukan untuk menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Dalam proposal tersebut, program ini dikabarkan mengajukan permohonan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,2 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Pattallassang, Bansuhari Said belum memberikan penjelasan resmi terkait apa yang diungkapkan dari salah satu Staf PPPK Kelurahan. (*)