Presiden RI Rehabilitasi Dua Guru di Lutra, PERAK: Hukum Harus Tegas tapi Bernurani

LUWU UTARA, INDIWARTA.COM – Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk merehabilitasi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang sempat dipecat karena dugaan pungutan liar (pungli) disambut apresiasi luas. Langkah Presiden ini dinilai tidak hanya mengoreksi penerapan hukum yang kaku, tapi juga menegaskan pentingnya keadilan yang berpihak pada nurani.

Dua guru tersebut, Rasnal (mantan kepala sekolah) dan Abdul Muis (bendahara komite sekolah), sebelumnya dijatuhi sanksi administratif dan pidana karena memungut iuran sukarela Rp20.000 per siswa per bulan. Dana itu digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru honorer niat baik yang kemudian berbuntut panjang hingga ke ranah hukum dan menjadi viral di media sosial.

Presiden Gunakan Hak Prerogatif

Dalam keputusan yang menuai pujian, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif untuk memulihkan nama baik keduanya. Langkah ini dianggap sebagai bentuk keadilan substantif — negara hadir bukan sekadar menghukum, tetapi juga memahami konteks moral di balik sebuah perbuatan.

“Ini bukan sekadar rehabilitasi dua guru, tapi juga rehabilitasi nurani hukum,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Luwu Utara, menanggapi keputusan tersebut.

PERAK: Tindakan LSM dan APH Sudah Tepat

Ketua Umum LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SE, SH, MH, menyatakan bahwa sejak awal proses hukum terhadap dua guru tersebut sudah berjalan di koridor yang benar. Namun, setelah kajian mendalam, ia menilai unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan keduanya tidak terpenuhi.

“Langkah aparat penegak hukum dan pelapor LSM sudah sesuai prosedur. Tapi setelah melihat fakta di lapangan, jelas bahwa tindakan mereka didasari kepedulian, bukan untuk keuntungan pribadi,” kata Adiarsa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, LSM sebagai lembaga kontrol sosial memang wajib menjaga integritas pengelolaan dana publik. Namun, dalam kasus ini, semangat gotong royong para guru membantu honorer semestinya dilihat sebagai nilai sosial, bukan pelanggaran hukum.

“Kami apresiasi Presiden Prabowo yang menempatkan nurani di atas teks hukum. Hukum harus tegas, tapi juga harus berhati nurani,” tegasnya.

Preseden Baru untuk Dunia Hukum

Adiarsa menilai, keputusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia bahwa keadilan bukan sekadar soal pasal, tapi juga tentang nilai kemanusiaan.

“Negara harus hadir tidak hanya dengan tangan besi, tapi juga dengan sentuhan empati. Keadilan sejati bukan sekadar menghukum, tapi memahami alasan di balik tindakan manusia,” ujarnya.

Pelajaran bagi Dunia Pendidikan

Lebih jauh, Adiarsa mengajak seluruh kepala sekolah dan pengurus komite pendidikan di Indonesia untuk meningkatkan literasi hukum, agar setiap kebijakan internal sekolah tidak disalahartikan.

“Dua guru ini simbol moralitas di tengah sistem yang kaku. Dunia pendidikan harus tetap jadi ruang kejujuran, bukan ketakutan,” tutup Adiarsa.

Catatan Redaksi:

Kasus dua guru di Luwu Utara menjadi cermin tarik-ulur antara penegakan disiplin dan nilai kemanusiaan dalam birokrasi pendidikan. Presiden Prabowo menegaskan, hukum tidak boleh kehilangan hati nurani pesan yang kini bergema hingga ke ruang-ruang kelas di seluruh Indonesia. (*)