TAKALAR, INDIWARTA.COM – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu senilai Rp29,8 miliar di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan PT Jaya Etika Beton itu diduga telah menerima pencairan anggaran hingga 100 persen, meski sejumlah pekerjaan fisik di lapangan disebut belum rampung.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran tim media di lapangan serta keterangan dari sumber internal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber tersebut, pembayaran proyek diduga telah dilakukan secara penuh, sementara masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan.
“Anggarannya diduga sudah cair 100 persen, padahal masih ada bagian pekerjaan yang belum selesai,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek rehabilitasi jaringan irigasi itu memiliki panjang pekerjaan lebih dari 20 kilometer dengan nilai kontrak sekitar Rp29,8 miliar.
Namun, sekitar lebih dari dua kilometer pekerjaan dilaporkan belum selesai. Pekerjaan yang tersisa tersebar di tiga lokasi, yakni sekitar 400 meter di Desa Cakura, sekitar 1,5 kilometer di Kelurahan Canrego, dan sekitar 500 meter di Kelurahan Pa’Bundukang.
Apabila informasi tersebut benar, pencairan anggaran secara penuh sebelum pekerjaan selesai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi, pengawasan, serta kesesuaian mekanisme pembayaran proyek pemerintah. Kondisi itu juga membuka ruang bagi dugaan penyimpangan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Selain menyangkut aspek tata kelola anggaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikhawatirkan berdampak pada fungsi jaringan irigasi sebagai penopang kebutuhan air bagi lahan pertanian di Kabupaten Takalar.
Sorotan terhadap proyek tersebut juga disampaikan Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi. Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
“Jika benar pembayaran proyek telah dicairkan 100 persen sementara pekerjaan belum rampung, maka hal tersebut harus diusut secara tuntas. Kami meminta KPA, PPK, pelaksana proyek hingga konsultan pengawas dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Rahman.
Menurut Rahman, penyelidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Ia berharap hasil investigasi nantinya dapat menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai progres pekerjaan maupun mekanisme pencairan anggaran sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Etika Beton maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang selaku penanggung jawab proyek belum memberikan tanggapan resmi atas informasi tersebut. Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memuat penjelasan maupun klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)












