BULUKUMBA, INDIWARTA.COM – Proyek pembukaan dan penimbunan ruas jalan Cappia–Lembang Keke di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai sekitar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD 2025 itu kini menjadi perhatian publik sekaligus masuk radar aparat penegak hukum.
Kecurigaan warga mencuat setelah melihat kondisi fisik di lapangan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran. Proyek yang disebut hanya mencakup tiga item pekerjaan perintisan jalan, penimbunan, dan pembangunan box culvert dianggap terlalu mahal untuk hasil yang terlihat.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, sulit dipahami anggaran sebesar itu. Apalagi material timbunan diduga berasal dari lokasi sekitar,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (13/04/2026).
Minimnya transparansi memperkuat kecurigaan. Warga menyebut papan informasi proyek tidak terlihat sejak awal pelaksanaan, padahal hal itu merupakan kewajiban dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Kondisi ini memicu spekulasi bahwa proyek tersebut tidak dikelola secara akuntabel.
Selain itu, metode pengadaan melalui E-Purchasing juga ikut disorot. Sejumlah pihak menilai skema tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mengatur pemenang proyek dengan nilai pagu yang tidak wajar.
Pihak pelaksana dari CV Tata Dayakarya, Yayat, mengakui adanya persoalan terkait papan proyek. Ia berdalih papan tersebut sempat dipasang, namun tidak terdokumentasi dengan baik. Ia juga menyebut kendala pembebasan lahan sebagai salah satu hambatan pekerjaan.
Meski begitu, Yayat mengarahkan pertanyaan teknis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Kritik datang dari kalangan aktivis. Suandi Bali menilai terdapat kesenjangan antara dokumen perencanaan dan realisasi di lapangan. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk segera melakukan audit investigatif.
“Ini menyangkut uang rakyat. Jika ada indikasi pengurangan spesifikasi atau mark-up, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pihak kejaksaan telah mulai mencermati laporan masyarakat terkait proyek tersebut. Langkah lanjutan berupa pemeriksaan dan koordinasi dengan auditor negara disebut sedang dipersiapkan.
Dokumen kontrak proyek dengan kode E-Purchasing 60622151 tercatat bernilai Rp2.095.119.583. Publik kini menanti hasil audit, termasuk kemungkinan keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan khusus.
Sejauh ini, pihak dinas terkait belum memberikan penjelasan resmi. Sikap tertutup ini justru memperkuat desakan agar dilakukan pengusutan menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah di Bulukumba. Warga berharap proyek infrastruktur tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberi manfaat nyata sesuai dengan nilai anggaran yang dikeluarkan. (*)












