TAKALAR, INDIWARTA.COM – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Pamukkulu bernilai Rp29,8 miliar yang tengah berjalan di dua kecamatan, Polongbangkeng Selatan (Polsel) dan Mangarabombang (Marbo), menuai polemik serius hingga berbuntut laporan ke Polres Takalar.
Seorang jurnalis media online Armada, Wahid Daeng Rani, nyaris menjadi korban penganiayaan saat meliput jalannya pekerjaan proyek pada Sabtu sore (27/9/2025). Tidak hanya itu, kendaraan milik korban juga dirusak oleh pihak yang diduga rekanan proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tindakan intimidasi itu dilakukan karena pihak pelaksana merasa terusik dengan kehadiran wartawan di lokasi pekerjaan.
“Kami curiga ada masalah besar dalam proyek ini. Suplayer materialnya, CV. Akbar Jaya, diduga terlibat hingga tega melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap jurnalis,” ungkap seorang rekan korban.
Peristiwa ini kemudian resmi dilaporkan ke Polres Takalar pada Minggu (28/9/2025). Laporan tersebut menegaskan bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata upaya menghalangi kerja pers, yang jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di balik insiden ini, sumber lain menyebut adanya dugaan kuat masalah serius dalam pelaksanaan proyek. Tindakan represif terhadap wartawan dianggap sebagai cara untuk menutupi persoalan di lapangan. Selain melanggar hukum, peristiwa ini juga mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan proyek negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Sepernas Kabupaten Takalar, Asis Kawang, mengecam keras aksi kekerasan yang dialami wartawan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas bukan hanya pelaku kekerasan, tetapi juga dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek rehabilitasi irigasi Pamukkulu,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti sikap tegas aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis sekaligus memastikan transparansi dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. (*)












