Ribuan Detonator Pabrikan dan Empat Pelaku Bom Ikan Diamankan Dit Polairud Polda Sulsel

Indiwarta.com_ MAKASSAR – Dit Polairud Polda Sulsel, berhasil mengamankan 4 orang pelaku bom ikan di perairan Makassar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut, dari empat tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki barang bukti berbeda.

“Masing-masing tersangka barang buktinya berbeda-beda tapi kurang lebih sama, ada berupa Detonator ada bahan bahan campuran yang sudah siap digunakan untuk menjadi bom ikan, tetapi secara umum bahan utamanya adalah Amonium Nitrate,” papar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Polairud, Jalan Ujung Pandang kota Makassar, Rabu (3/4/2024).

Andi Rian mengatakan, dari empat tersangka masing-masing Wahyuddin bin Jufri Dg Eppe (31), polisi berhasil menyita sebuah tas hitam berisi 47 kotak Detonator masing-masing kotak berisi 100 Detonator dan 6 kotak berwarna hijau diduga detonator.

Caddi bin Kamaruddin (51) seorang Nelayan, polisi berhasil menyita bahan-bahan campuran untuk bom ikan berupa amonium nitrate yang dicampur minyak tanah.

Selanjutnya, H Supriadi (38), Nelayan domisili Kodingareng, disita bahan peledak berbahan dasar Amonium nitrat, sebanyak 34 jerigen, 9 buah botol bekas air mineral juga berisi amonium nitrate.

Kemudian tersangka ke empat, Elies fikal bin H Sangkala (33) warga kabupaten Pangkep dari bersangkutan disita satu batang detonator rakitan terangkai sumbu api, 7 batang sumbu api, detonator. perahu, kompressor dan alat berenang.

Secara keseluruhan Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 111 Jerigen Bom Ikan (pupuk amonium nitrate), 27 botol berisi pupuk Amonium Nitrate, 1 jiregen dan 1 botol BB hasil Labfor, 5.300 batang Detonator pabrikan, 1unit mesin kompresor, 1 buah Fin dan kacamata selam, 1 buah regulator dan selang.

Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Dit Polairud Polda Sulsel, dalam kurun waktu Januari s/d Maret 2024.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Andi Rian. (*/Arman)