JAKARTA, INDIWARTA.COM – Pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP telah disiapkan dan dijadwalkan segera disahkan dalam waktu dekat.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembatasan kewenangan jaksa dalam menangani perkara. Berdasarkan draf RUU KUHAP, jaksa hanya akan berwenang menyidik tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Sementara itu, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi akan diperkuat, menjadikannya lembaga utama dalam investigasi dan penindakan kasus korupsi.
Selain itu, kepolisian juga mendapatkan peran yang lebih luas. Dalam draf tersebut, polisi menjadi penyidik utama yang berwenang menangani semua tindak pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Draf RUU KUHAP Masih dalam Pembahasan
Meskipun rencana pengesahan sudah di depan mata, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menegaskan bahwa draf RUU KUHAP masih bersifat sementara dan belum final.
“RUU itu masih draf, belum menjadi RUU final dari DPR. Jadi sangat terbuka untuk didiskusikan dan diperdebatkan,” ujar Benny pada Sabtu (15/3/2025), dikutip dari Detik.com.
Draf RUU KUHAP juga merinci pembagian tugas dalam penyidikan. Dalam Pasal 6 draf tersebut, penyidik terdiri dari:
1. Penyidik Polri, yang menjadi penyidik utama dengan kewenangan penuh terhadap semua tindak pidana.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang berwenang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Penyidik Tertentu, termasuk penyidik KPK, perwira TNI Angkatan Laut untuk tindak pidana di wilayah laut, serta jaksa dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Implikasi Revisi KUHAP
Jika revisi KUHAP ini disahkan, maka sistem penegakan hukum di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Kewenangan jaksa dalam penyidikan akan lebih terbatas, sementara kepolisian dan KPK akan memiliki peran yang lebih dominan dalam menangani berbagai tindak pidana.
Keputusan ini tentu memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Sebagian mendukung upaya memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga penegak hukum, sementara yang lain khawatir perubahan ini dapat menimbulkan tantangan baru dalam koordinasi antarinstansi.
DPR masih membuka ruang diskusi dan perdebatan sebelum RUU ini benar-benar disahkan. Masyarakat dan para ahli hukum pun diharapkan turut memberikan masukan agar revisi KUHAP ini benar-benar memperkuat sistem peradilan di Indonesia.
(*/Fathir)












