TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik dugaan penerbitan surat hibah tanah di Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, memicu ketegangan antara salah satu keluarga dengan aparat pemerintah desa. Persoalan ini mencuat setelah salah seorang anggota keluarga mempertanyakan proses administrasi hibah yang dinilai belum memenuhi persyaratan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurut keterangan keluarga, proses bermula ketika Haruna Daeng Tulung, warga Dusun Panaikan, mengurus surat hibah di Kantor Desa Surulangi beberapa bulan lalu. Dalam proses tersebut, sejumlah anggota keluarga diminta menandatangani dokumen yang disebut berkaitan dengan hibah.
Salah seorang anak Haruna, berinisial DL, mengaku sempat menandatangani selembar dokumen tanpa mengetahui secara utuh isi maupun tujuan surat tersebut. Ia mengaku saat itu sedang dalam kondisi kurang sehat.
“Belakangan kami meminta salinan dokumen yang telah ditandatangani untuk dipelajari, namun hingga kini belum pernah diperlihatkan,” ujar DL.
Merasa khawatir, DL kemudian menemui Kepala Desa Surulangi pada 19 Juni 2026 untuk meminta penjelasan. Dari pertemuan itu, ia mengetahui bahwa orang tuanya bersama salah satu anggota keluarga memang sedang mengurus proses hibah.
DL menyatakan pihak keluarga meminta agar proses tersebut dihentikan sementara karena masih terdapat anggota keluarga yang belum memberikan persetujuan.
Persoalan kembali mencuat saat DL mendatangi Kantor Desa Surulangi pada Senin (29/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku memperoleh penjelasan dari Kepala Seksi Pemerintahan Desa bahwa proses hibah tetap akan dilanjutkan.
Keluarga menilai langkah tersebut tidak tepat karena objek tanah yang akan dihibahkan disebut masih menjadi agunan di salah satu bank serta belum memperoleh persetujuan seluruh pihak yang berkepentingan.
Atas dasar itu, keluarga berencana menempuh jalur administratif dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Takalar dan Camat Polongbangkeng Selatan. Selain itu, mereka juga menyatakan akan menyampaikan informasi kepada pihak bank untuk meminta penjelasan terkait status objek yang masih dijadikan jaminan.
Sejumlah kalangan menilai setiap proses pengalihan hak atas tanah harus memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan tidak terdapat sengketa, memperoleh persetujuan pihak yang berwenang, serta memperhatikan status objek apabila masih menjadi jaminan pada lembaga keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Surulangi yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi terkait tudingan yang disampaikan pihak keluarga. Pemerintah Desa Surulangi juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai proses administrasi hibah yang dipersoalkan.
Redaksi mencatat, pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi Pemerintah Desa Surulangi maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)












