Indiwarta.com_ MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, menemukan sebanyak 40 dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Temuan itu didapati dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, selama masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023.
Rinciannya, Bantaeng (2 kasus), Barru (1 kasus), Bone (1 Kasus), Enrekang (1 Kasus) Selayar (1 kasus), Toraja (1 kasus), Luwu (2 kasus), Luwu Utara (2 kasus) dan Gowa (2 kasus).
Sinjai (4 kasus), Takalar (2 kasus), Maros (5 kasus), Pangkep (3 kasus), Bulukumba (2 kasus), Pinrang (2 kasus), Soppeng (5 kasus), Makassar (3 kasus) dan Toraja Utara (1 kasus).
Selain temuan, Bawaslu Sulsel juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Total laporan dugaan pelanggaran yang diterima sebanyak 25 kasus.
Rinciannya, Enrekang (1 kasus), Luwu Utara (1 kasus), Takalar (6 kasus), Parepare (1 kasus), Gowa (3 kasus), Jeneponto (1 kasus), Tana Toraja (1 kasus), Toraja Utara (1 kasus), Palopo (2 kasus), Maros (1 kasus), Sinjai (2 kasus), dan Makassar ( 5 kasus).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menerangkan, dugaan pelanggaran Pemilu, baik yang menjadi temuan Bawaslu maupun laporan yang masuk, mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Artinya sosialisasi maupun imbauan yang masif kami lakukan itu berdampak ke bawah. Ini juga kami lihat mengalami penurunan dibandingkan Pemilu sebelumnya,” ungkapnya, melalui keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Dugaan pelanggaran tersebut, rata-rata dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana mereka berpihak kepada salah satu capres maupun caleg.
“Yang tinggi soal netralitas ASN seperti di Parepare dan beberapa daerah lainnya,” terangnya.
Untuk diketahui, dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Kabupaten Wajo dan Sidrap sampai saat ini belum ditemukan dugaan pelanggaran maupun laporan yang masuk. (*/Arman)