indiwarta SIDRAP — Fenomena perundungan di lingkungan pendidikan kembali menjadi perbincangan hangat di Sulawesi Selatan usai insiden penganiayaan siswi berusia 13 tahun di Sidrap mencuat ke publik. Tindak kekerasan yang menimpa murid SMPN 1 Rappang tersebut saat ini dalam penanganan intensif gabungan lintas instansi.
Aksi perundungan yang sempat diabadikan dalam video singkat berdurasi 28 detik tersebut memperlihatkan tindak intimidasi oleh belasan siswi kelas VII dan IX. Korban tidak hanya menerima tindakan fisik seperti tamparan dan tarikan jilbab, namun juga pelemparan ompreng MBG di lokasi kejadian.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pihak Polres Sidrap mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari orang tua korban. Kepolisian berjanji mengusut tuntas penanganan kasus ini dengan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak, serta mengedepankan pendekatan khusus mengingat seluruh pihak yang terlibat masih tergolong anak di bawah umur.
Dari sisi pembinaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap menggandeng UPTD PPA untuk memberikan layanan trauma healing. Langkah pendampingan ini difokuskan untuk mengulurkan bantuan pemulihan mental bagi korban serta memberikan edukasi pencegahan agar aksi serupa tidak kembali berulang di masa mendatang.
Pihak sekolah menyatakan komitmennya untuk kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain menerapkan sanksi disiplin terhadap para terduga pelaku, manajemen sekolah menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di area sekolah saat jam-jam rawan seperti waktu istirahat.












