TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terus melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) senilai Rp10 miliar yang hingga kini belum difungsikan meski telah rampung secara fisik sejak 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Takalar, Andi Dian Bausad, mengungkapkan bahwa beberapa nama baru telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
“Beberapa nama yang dipanggil memiliki jabatan saat proyek UMKM ini berlangsung, meskipun kini mereka sudah berpindah posisi,” jelas Andi Dian, Sabtu (16/3/2025).
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada beberapa individu saja. Semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan guna mengungkap lebih jauh penggunaan anggaran proyek.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat, karena proyek ini sebelumnya sudah diperiksa oleh kedua instansi tersebut,” tambahnya.
Setelah Idulfitri, Kejari Takalar akan mempercepat proses penyelidikan, sejalan dengan prioritas penyelesaian perkara talud yang masih berjalan.
Sebelumnya, empat orang telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk dua kepala desa.
Proyek Sentra UMKM Takalar yang berasal dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam meningkatkan perekonomian daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan yang selesai dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Takalar tersebut belum difungsikan, memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan pengelolaan anggaran.
Kejaksaan berkomitmen menuntaskan dugaan penyimpangan dalam proyek ini guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik. Masyarakat pun berharap ada kejelasan terkait masa depan Sentra UMKM tersebut agar dapat segera dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembangunannya.
(Red/K7)












