TAKALAR, INDIWARTA.COM – Inspektorat Takalar telah mengakui adanya temuan kekurangan volume dalam pengerjaan proyek Sentra UMKM Takalar. Selain itu, juga ditemukan kekurangan dalam pembayaran denda keterlambatan pengerjaan.
“Ada temuan kekurangan volume, ada juga kekurangan denda keterlambatan,” kata Ilham, perwakilan Inspektorat Takalar, saat diwawancarai Senin (10/3/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut telah diselesaikan oleh pihak rekanan dan dikembalikan sesuai prosedur.
“Sudah diselesaikan oleh rekanan, sudah dikembalikan,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan dan pengembalian dana ini pun telah dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, Ilham enggan menyebutkan besaran anggaran yang dikembalikan, dengan alasan tidak menghafalnya.
Bangunan Sentra UMKM Terbengkalai
Sebelumnya, tiga bangunan Sentra UMKM di Takalar yang dibangun dengan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp9 miliar, kini terbengkalai dan belum dimanfaatkan.
Bangunan yang berlokasi di Desa Palalakkang, Desa Tamasaju, dan Desa Aeng Batu-batu ini sebenarnya dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi COVID-19. Namun, hingga kini, pemanfaatannya masih menjadi polemik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUTKRP) Takalar, Budiarosal Saleh, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab dalam pembangunan fisik proyek tersebut.
“Kami cuma membangun,” kata Budi, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, aset tersebut telah diajukan untuk diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Takalar, namun pengajuan tersebut ditolak.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Takalar, Andi Amil, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima aset tersebut karena kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan.
“Pada akhir tahun 2024, dua kali draft serah terima aset diajukan oleh Dinas PU ke kami. Namun, setelah kami tinjau langsung ke lokasi, kami menemukan bahwa bangunan tersebut sudah rusak,” ujar Andi Amil.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan pihaknya menerima aset tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2014.
“Terlepas dari kondisi bangunan, sepengetahuan saya, tidak ada regulasi yang mewajibkan Dinas Koperasi dan UKM menerima aset tersebut,” jelasnya.
Masa Depan Sentra UMKM Takalar Masih Tanda Tanya
Dengan kondisi bangunan yang terbengkalai dan belum ada pihak yang bersedia mengelolanya, masa depan Sentra UMKM Takalar masih menjadi tanda tanya. Proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi rakyat justru terhambat oleh berbagai kendala administratif dan teknis.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Takalar untuk memastikan agar anggaran miliaran rupiah yang telah digelontorkan tidak berakhir sia-sia.
(*/K7)












