Indiwarta.com, TAKALAR_ Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan aktivis mahasiswa (GAM) di depan kantor PT.PLN (Persero) Unit induk wilayah sulsel,sultra,dan Sulbar, di jalan Letjen Hertasning,Makassar selasa(30/11/2023)
Sejumlah 30 orang massa aksi unjuk rasa Membentangkan Spanduk Bertuliskan “Mau Sampai kapan Pemadaman Secara Bergilir?Rakyat Sudah Resah”Mereka Juga tegas Menyatakan sikap ”Mendesak PT. PLN Sulselrabar Untuk Menghentikan Pemadaman Listrik Secara Bergilir,PT. PLN Sulselrabar Harus Bertanggung Jawab Atas Kerugian Ekonomi Masyarakat, dan General Manager PLN. Sulselrabar Silahkan Mengundurkan Diri.
Terlihat mereka Berorasi dan Membakar ban bekas di Tengah Jalan dan Meraka Juga Sempat melakukan Aksi Pelemparan Telur Kedalam Kantor PT.PLN sulselrabar.
La ode Ikra Pratama atau akrap disapa Banggulung Selaku panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa menegaskan bahwa ”kedatangan kami ini Bukan Awal Justru ini sudah yang ketiga kalinya tetapi Upaya yang Dilakukuan PT.PLN Sulserabar Sampai Hari ini tidak ada titik Jelas bahkan tidak ada tindakan-tindakan yang dilakukan lebih lanjut terhadap protes dari mahasiswa bahkan Masyarakat itu sendiri.
Mengenai tindakan kami dari gerakan aktivis mahasiswa dengan adanya pelemparan telur itu sebagai tindakan bahwa itu adalah tindakan kekecewaan kami terhadap pelayanan yang diberikan pln sulselrabar makanya dari itu kami melakukan aksi pelemparan sebagai bentuk kekecewaan,sebagai bentuk protes kami terhadap gerakan aktivis mahasiswa dan rakyat sulselrabar, Ujar Banggulung
Dalam Selebaran Pernyaatan sikap Gerakan Aktivis Mahasiswa yang tertulis “Belakangan ini, Adanya pemadaman listrik secara bergilir.
“Pemadaman yang berlangsung selama 4-5 jam perhari bahkan pemadaman listrik berlangsung selama 8 jam perhari sehingga mengakibatkan keresahan ditengah masyarakat”.
Hal tersebut tentu sangat merugikan masyarakat baik itu kerusakan pada alat Elektronik rumah tangga dan tagihan Listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian pelanggan yang tentunya sangat merugikan rakyat. PT. PLN (Persero) sebagai Badan usaha milik Negara (BUMN) sebagaimana dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2017 Tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT. PLN (Persero) harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan pelayanan terhadap Rakyat.Kami mengindikasikan, bahwa pernasalahan yang telah diuraikan diatas merupakan bukti ketidakmampuan General Manager (GM) PT. PLN Sulselrabar dalam rangka mengantisipasi hal tersebut terjadi, sehingga masyarakatlah yang menjadi korban.
Lanjut Banggulung,Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, Presiden memandatkan bahwa tenaga listrik merupakan bagian penting dari pembangunan nasional, penyediaannya dikuasai negara sehingga negara wajib menyelenggarakan perkembangan pembangunan dengan menyediakan listrik dalam jumlah cukup, merata dan bermutu.Dalam Pasal 6 Ayat (1) berbunyi “Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan.” Yag perlu kita garis bawahi bahwa penyediaan listrik yang berkelanjutan, negara wajib memberikan suplai listrik yang terus menerus.
Lebih lanjut, Pada Pasal 28 huruf b berbunyi “Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.”Kemudian selanjutnya di Pasal 29 Ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar.Jelas bahwa masyarakat tidak bisa harus terus maklum dengan pelayanan yang diberikan. Pada dasarnya masyarakat membutuhkan solusi konkret, kalau memang tidak bisa, PLN wajib memiliki rencana mitigasi atau cadangan sehingga aliran listrik dapat terus berjalan, karena banyak sekali kerugian pelanggan dengan padamnya aliran listrik terutama masyarakat yang memiliki usaha kecil yang bergantung terhadap listrik seperti hidroponik, usaha kue, ternak ikan, hingga perkantoran yang harus henti fungsi sementara lantaran padam yang terlalu lama.
Saya tegaskan kembali bahwasanya dari PLN Sulselrabar ketika tidak melakukan upaya-upaya lebih lanjut dalam menanggapi permasalahan dan keresahan yang di rasakan oleh masyrakat sulselrabar,maka saya pastikan dan yakinkan akan ada gejola-gejola massa yang lebih besar daripada hari ini bahkan bukan dari mahasiswa itu sendiri dari seluruh rakyat maupun petani bahkan pengusaha ikan pun turun langsung menghampiri PLN sulselrabar karena persoalan masalah ini bukan masalah milik mahasiswa tapi masalah kita semua”.Tutup Banggulung (*)