Indiwarta.com_ MAKASSAR, Gelombang protes dan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin yang meminta seluruh kepala daerah mengalokasikan 40 persen anggaran Dana Desa untuk budidaya pisang dalam program pemanfaatan lahan tidur sekitar 2 juta hektare (Ha) dengan target 500 ribu Ha di seluruh desa di Sulsel, terus berdatangan.
Kali ini, aksi protes dan penolakan itu datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP PEPAKSI), Sindawa Tarang. Menurut ST 08, sapaan Sindawa Tarang, program Pj Gubernur Sulsel hanya menimbulkan kegaduhan karena tidak diawali dengan kajian dan riset akademis. surat edaran itu menjadi polemik teman-teman kepala desa di 21 kabupaten di Sulsel. Ia mengaku, banyak dihubungi kepala desa di Sulsel yang mempertanyakan surat edaran gubernur tersebut, mereka merasa aneh dan menolak kebijakan Pj Gubernur.
“Pj Gubernur Sulsel harus mencabut surat edaran dan surat imbauan terkait alokasi 40% Dana Desa untuk program penanaman pisang. Pj Gubernur seharusnya memperhatikan dan memahami kewenangan desa, tidak boleh serta-merta merampas hak dan kewenangan desa. Pemerintah provinsi dan kabupaten harusnya memberikan supporting anggaran kepada desa bukan justru anggaran desa dipakai untuk memenuhi program provinsi maupun kabupaten,” tegas eks Ketua DPD APDESI Provinsi Sulsel dan Ketua Umum DPP APDESI dua periode ini, melalui telepon WhatshApp, Senin (16/10/2023).
Selain itu, Sindawa Tarang yang juga Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 8 Dapil Sulsel 1 meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar itu, menegaskan, bahwa Pj Gubernur Sulsel sebaiknya memperhatikan potensi desa-desa yang ada di Sulsel secara keseluruhan. Sebab yang dibutuhkan desa adalah pembangunan infrastruktur seperti jalan tani, jalan lingkungan, pengembangan desa wisata dan UMKM. Yang disesuaikan kondisi wilayah dan kebutuhan desa melalui musyawarah dusun dan Musrenbang desa.
“Untuk apa ada musyawarah dusun, Musrenbang desa kalau penggunaan anggaran di desa diintervensi dari atas, sesungguhnya penggunaan anggaran desa termasuk dana desa digunakan berdasarkan hasil musyawarah desa. Sebab mereka di desa dalam hal ini kepala desa bersama jajarannya dan stakeholder yang ada di desa yang lebih tahu kebutuhan prioritasnya setiap desa. Dengan demikian program pembangunan dapat berjalan dengan tepat sasaran dan tepat guna,” ujar mantan Kepala Desa dua periode yang juga peraih penghargaan Desa Anuwibawa atau Desa Sadar Hukum tingkat Nasional dari kementerian Hukum dan HAM RI dan juga peraih penghargaan Satya Karya Dwi Windu dari Ketua Mahkamah Agung RI tahun 2015 itu.
“Pj Gubernur harusnya mengelola APBD Propinsi dengan baik yang antara lain mengalokasikan anggaran untuk budidaya pisang di desa-desa bukan membuat program propinsi yang dibiayai oleh desa, saat ini desa juga kesulitan anggaran untuk aneka macam kebutuhan prioritas masyarakat desa. Saya rasa kedepan APBDes lahir dari keinginan pemerintah dan masyarakat desa bukan memenuhi keinginan dari pemerintah diatasnya, karena setiap tingkatan pemerintahan masing-masing punya anggran yang harus dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat.,” lanjut peraih penghargaan Satya Lencana karya setya dari Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 dan Presiden RI ke-7, Joko widodo pada tahun 2015 ini.(*)