SKKT Dipersoalkan di Sidang, Oknum Lurah Manongkoki Diduga Terbitkan Dokumen Saat Sengketa Lahan Berjalan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sengketa lahan kebun di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali memicu polemik. Oknum Lurah Manongkoki, Iswardy Syah, diduga menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang keabsahannya dipersoalkan dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Takalar.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 54/Pdt.G/2025/PN Tka. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan oleh Aisyah Daeng Pa’ja dan sejumlah pihak lainnya melawan Husain Dg. Tulung dkk.

Persoalan mencuat dalam sidang agenda pembuktian tambahan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar pada Selasa, (12/05/2026). Dalam persidangan, pihak tergugat I, II, dan III menyerahkan dokumen tambahan berupa SKKT yang disebut diterbitkan pihak Kelurahan Manongkoki.

Dokumen yang menjadi sorotan ialah SKKT Nomor 60/KM/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Surat tersebut disebut menggunakan dasar Nomor Objek Pajak (NOP) SPPT atas nama Samsuddin Bin Cincing yang diduga sudah tidak aktif. Dokumen itu kemudian diajukan sebagai alat bukti tambahan tergugat dengan kode T.18.

Selain itu, nama Husain Dg. Tulung disebut tercantum sebagai saksi dalam dokumen bersama Kepala Lingkungan Bontorita, Radjawang. Pihak penggugat mempertanyakan legalitas SKKT tersebut karena SPPT dinilai bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satu penggugat sekaligus penerima kuasa insidentil, Syarifuddin, S.H., menyampaikan keberatannya terhadap dugaan penerbitan SKKT tersebut. Ia menilai pihak kelurahan seharusnya lebih berhati-hati menerbitkan dokumen pertanahan ketika objek yang dimaksud masih bersengketa di pengadilan.

“Perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Takalar. Karena itu, kami sangat menyayangkan jika ada penerbitan SKKT yang justru menimbulkan polemik baru,” kata Syarifuddin saat dikonfirmasi.

Menurut dia, penggunaan dasar NOP SPPT yang diduga tidak aktif juga menjadi hal yang akan dipersoalkan lebih lanjut dalam proses hukum berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Manongkoki maupun Iswardy Syah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (*)