Suplayer Proyek Irigasi di Takalar Nyaris Aniaya Wartawan, Kasus Siap Dibawa ke Ranah Hukum

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Suasana tegang mewarnai proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu, yang terletak di lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Seorang wartawan media Armada, Wahid Daeng Rani, nyaris menjadi korban penganiayaan saat melakukan peliputan di lokasi proyek bernilai Rp29,8 miliar tersebut, Sabtu sore (27/9/2025).

Peristiwa bermula ketika Wahid sedang duduk di atas motornya sambil mengambil foto area persawahan dekat saluran irigasi. Tiba-tiba, Daeng Jowa, yang diketahui sebagai suplayer proyek, memanggilnya dengan nada kasar.

“Dia langsung melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak motor saya hingga rusak parah,” ungkap Wahid.

Tidak hanya itu, motor Daeng Jowa pun ikut terjatuh. Ia kemudian berusaha menyerang Wahid dengan maksud memukul. Ketika Wahid menanyakan kesalahannya, Daeng Jowa justru semakin emosi dan menuduh sang wartawan “kurang ajar” karena meliput dan memotret proyek.

Ketegangan semakin memanas saat Daeng Jowa meminta kartu pers, sembari mengaku dirinya pernah menjadi wartawan dan anggota LSM GMBI. Beruntung, adu mulut yang berlangsung sekitar setengah jam tersebut tidak berujung pada bentrokan fisik.

Wahid menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi semata-mata untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, memastikan penggunaan dana APBN dan APBD transparan serta sesuai aturan.

“Saya akan melaporkan kejadian ini ke Polres Takalar. Intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan karena tugas kami dilindungi undang-undang,” tegas Wahid, Minggu (28/9/2025).

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan kekerasan maupun penghalangan kerja jurnalistik dapat dijerat pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Insiden ini kian menyorot proyek irigasi yang berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Pasalnya, proyek tersebut sebelumnya juga sempat dikritik LSM GMBI karena indikasi pelanggaran serta dugaan penggunaan material tambang ilegal.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, tidak hanya untuk melindungi wartawan dari intimidasi, tetapi juga memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik. (*)