Surat Tegas Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye: Stop Izin Toko Modern, UMKM Harus Tumbuh

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengambil langkah tegas menyikapi pertumbuhan toko retail modern yang dinilai tak terkendali di wilayahnya. Melalui surat resmi bernomor 500.3.1/1056/SETDA, pemerintah Kabupaten Takalar resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara izin pembangunan toko modern, khususnya di wilayah Kota Takalar.

“Kondisi saat ini menunjukkan jumlah toko modern sudah melebihi potensi dan target pasar, terutama dalam wilayah kota. Sebarannya pun menumpuk di pusat kota,” demikian kutipan dari surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati pada 23 Mei 2025.

Langkah moratorium ini tidak hanya dilatarbelakangi oleh over-populasi toko modern, namun juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membina dan melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Daeng Manye menekankan pentingnya peran UMKM sebagai penopang ekonomi lokal dan sumber utama penciptaan lapangan kerja di Takalar.

“Untuk wilayah kecamatan, pembangunan toko modern akan tetap melalui proses verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan jumlah eksisting toko modern,” jelasnya lebih lanjut.

Keputusan ini juga datang di tengah sorotan publik terkait pembangunan dua unit toko retail di Kota Takalar yang belum mengantongi Izin Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Dugaan pelanggaran tersebut terungkap usai inspeksi gabungan yang dilakukan oleh Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP pada 14 Mei 2025.

Langkah Bupati Takalar ini menuai beragam respons, termasuk apresiasi dari pelaku UMKM yang berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan sehat di daerah.

(*/Red)