TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menorehkan prestasi. Diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., Kejati Sulsel menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024, yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro, Makassar, Senin (28/04/2025).
Rapat ini dihadiri Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan, serta jajaran KPU RI termasuk Ketua KPU RI, M. Afifuddin, dan Komisioner KPU RI, Sudrajat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel dan Kejari se-Sulsel. Berkat kerja sama yang solid, seluruh sengketa Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) yang didampingi oleh JPN berhasil dimenangkan di Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya itu, Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi juga menegaskan kepercayaan dan penghargaan atas kualitas, kapabilitas, serta kontribusi nyata JPN Kejati Sulsel dalam mendukung pelaksanaan Pilkada di Sulsel.
Dalam sesi pemaparan, Ferry Tass menjelaskan bahwa kepercayaan yang diberikan KPU merupakan tanggung jawab besar yang dijawab dengan kerja profesional. Ia menegaskan keberhasilan ini adalah buah dari kolaborasi erat antara Kejati Sulsel dan KPU.
“Syukur alhamdulillah, seluruh sengketa yang didampingi JPN bisa kami menangkan. Ini bukti nyata kerja sama yang terbangun kuat bersama KPU Sulsel,” ujar Ferry.
Ia juga memuji langkah KPU Sulsel yang secara penuh melibatkan JPN dalam setiap tahapan hukum Pilkada. Menurut Ferry, KPU Sulsel menjadi satu-satunya di Indonesia yang mengambil langkah strategis ini.
“Kami apresiasi KPU Sulsel atas kepercayaan penuh kepada JPN. Ini membuktikan bahwa hasil tidak pernah mengkhianati proses,” tambahnya.
Ferry Tass juga menekankan bahwa seluruh capaian ini berkat arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., yang terus memberikan bimbingan strategis kepada Bidang Datun.
“Pencapaian memenangkan 9 sengketa PHPUKADA ini adalah bukti kerja keras para Jaksa Pengacara Negara, arahan tepat dari Bapak Kajati, dan semangat untuk selalu memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” tutup Ferry.
(*/Red)












