TAKALAR, INDIWARTA.COM – Puluhan tambak baru yang berdiri di kawasan Teluk Laikang, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Dugaan ini mencuat setelah Komisi I DPRD Takalar melakukan kunjungan lapangan pada 4 Februari 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Takalar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, dalam pertemuan itu, tidak satu pun pemilik tambak hadir untuk memberikan klarifikasi.
Kepala Desa Laikang mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya pernah ditangani oleh unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Takalar.
“Pemilik tambak sudah pernah diperiksa di bagian unit Tipidter,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari proses hukum tersebut. Salah satu anggota Komisi I DPRD Takalar menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan kembali RDP guna membahas permasalahan ini lebih lanjut.
“Insyaallah, pekan depan kami akan kembali menggelar RDP untuk mendalami persoalan ini,” ujarnya kepada awak media.
Hal ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat: sejauh mana perkembangan kasus ini di kepolisian? Mengapa belum ada kepastian hukum?
Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi, menegaskan bahwa kepastian hukum atas dugaan tambak ilegal ini sangat penting. Selain aspek legalitas, pengelolaan kawasan pesisir harus mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, unit Tipidter Polres Takalar belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Masyarakat kini menunggu kejelasan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan tersebut.
(K7)












