GOWA, INDIWARTA.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pelajar berinisial M.A.S. (18) yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme digital yang berafiliasi dengan kelompok radikal ISIS. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.20 WITA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
M.A.S., yang sehari-hari mengajar di Rumah Tahfidz Alquran (RTQ) di Palangga, diketahui aktif menyebarkan propaganda radikal melalui media sosial. Menurut AKBP Mayndra Eka Wardhana selaku Kepala PPID Densus 88 AT Polri, tersangka mengelola grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” sejak Desember 2024.
“Dalam grup tersebut, tersangka rutin membagikan konten berupa gambar, video, rekaman suara, hingga tulisan-tulisan bermuatan doktrin ekstremis ISIS. Bahkan terdapat seruan langsung untuk melakukan pengeboman terhadap tempat ibadah,” ujar AKBP Mayndra dalam pernyataan resmi, Minggu (25/5/2025).
Forensik digital menunjukkan bahwa M.A.S. adalah pengelola utama grup tersebut. Diskusi dalam grup tidak hanya menyebarkan propaganda, tetapi juga membahas pembenaran bom bunuh diri dalam konteks jihad.
Dalam penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade dan sebuah ponsel Oppo A3X yang digunakan untuk menyebarkan konten radikal dan berkomunikasi dengan jaringan simpatisan lainnya.
“Saat ini M.A.S. sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus berkomitmen membongkar jaringan terorisme, terlebih yang kini bertransformasi melalui ruang digital,” tambah AKBP Mayndra.
Densus 88 mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, baik di lingkungan sekitar maupun di platform digital, guna mencegah penyebaran paham radikalisme sejak dini.
(*/Fathir)












